Perhutani Bersama Polsek Mantup Temukan Truk S 8662 AD Bermuatan Kayu Jati Glondongan

Bangga Kencana, Lamongan – Penebangan kayu secara liar (illegal logging) terjadi di kawasan hutan Perhutani KPH Mojokerto masuk wilayah hukum Polsek Mantup, Polres Lamongan pada Selasa (29/11/2022) dini hari.
Dari informasi di lapangan, polisi hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bersama Polsek Mantup di lokasi hutan milik negara menemukan truk bernopol S 8662 AD bermuatan kayu jati glondongan, yang ditinggal pelaku.
Untuk mengetahui kronologis dari peristiwa itu, media ini melakukan konfirmasi ke Kapolsek Mantup, AKP. M. Kosim, S.H, dan Perhutani ADM KPH Mojokerto, Prasetyo Lukito.
Dari jawaban konfirmasi yang didapat dari Kapolsek Mantup, pada hari ini pelapor (polisi hutan) datang ke Polsek sekira pukul 03.00 Wib, melaporkan mendapat informasi ada pelaku pencurian kayu Jati di hutan milik negara di petak 64P RPH Babatan, BKPH Mantup, KPH Mojokerto.
“Dilakukan patroli bersama menuju lokasi dan ditemukan 1 unit truck warna kuning No. Pol : S 8662 AD dalam kondisi mesin menyala bermuatan kayu jati,” ujar Kapolsek, Selasa (29/11/2022) siang.
Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku tidak ditemukan pelaku disekitar lokasi, yang kemungkinan pelaku melarikan diri saat petugas datang, akhirnya Polsek Mantup mengamankan barang bukti di lokasi.
“Barang bukti 1 unit truk warna kuning bermuatan 35 batang kayu jati bentuk bulat glondongan berbagai ukuran, dan 3 (buah gergaji tangan,” terang M. Kosim.
Dari keterangan M. Kosim, perkara ini akan dilimpahkan ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama SKSHH, akan dijerat pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf b atau Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar M. Kosim.
Kesempatan berbeda, Perhutani ADM KPH Mojokerto, Prasetyo Lukito saat dikonfirmasi, dirinya belum bisa menjawab karena masih rapat dengan Pemkab Lamongan, dan diarahkan konfirmasi ke asper Mantup, Nanang.
“Pada hari Senin 28 November 2022 sekira jam 16.00 wib, kita dapat informasi dari masyarakat terkait Gukamhut pencurian kayu di petak 46P RPH Babadan. Kemudian sekira jam 17.20 wib, kita mendengar suara kayu roboh sebanyak 6 pohon,” ujar asper Mantup, Nanang, Selasa (29/11/2022) siang.
Nanang menerangkan pada sekitar jam 02.00 wib, pihaknya koordinasi ke Mapolsek Mantup untuk giat patroli gabung di petak 46 P RPH Babadan, dan merapat ke TKP dan mengetahui armada roda 6 yang sudah mengangkut kayu jati.
“Kita adakan penyergapan dan para pelaku kejahatan pencuri Kayu melarikan diri. Kemudian kita bersama 2 anggota Polsek Mantup mengamankan BB Armada R6, BB kayu Jati dan alat bantu gergaji sebanyak 3 buah. Setelah itu BB tersebut kita amankan di Mapolsek Mantup untuk proses lebih lanjut,” pungkas Nanang. @red.