Nasional

Bersama Pemkab Pacitan BKKBN Jatim Gelar Audit Kasus Stunting

Bangga Kencana || Pacitan – Audit Kasus Stunting Kabupaten Pacitan tahun 2022 digelar BKKBN Jatim bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan, di gedung Karya Dharma Kabupaten Pacitan. Jumat (29/7/2022)

Kesempatan itu, Bupati Pacitan Indatra Nur Bayuaji mengatakan audit kasus stunting merupakan kegiatan untuk menemukan atau mengetahui resiko resiko potensial penyebab langsung dan tidak langsung terjadinya stunting, dan identifikasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, Batuta dan balita.

“Kami menyadari bahwa mencapai hasil optimal dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak untuk mensukseskan percepatan penurunan stunting di kabupaten Pacitan,” ujar Bupati.

“Mari bergerak bersama mensukseskan program nasional ini untuk generasi Indonesia berkualitas dan Pacitan bahagia sejahtera,” pungkas Bupati.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana (BKKBN) provinsi Jawa Timur, Dra. Maria Ernawati, MM., melalui Waluyo Ajeng Lukitowati, S.St., MM., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Audit Stunting di Kabupaten Pacitan merupakan kegiatan pertama di Jawa Timur yang dilakukan oleh kabupaten/kota dengan menghadirkan seluruh Tim Satgas dan Tim Audit Stunting.

“Hal ini menunjukkan bukti bahwa dukungan/komitmen Bapak Bupati & Wakil Bupati serta Forkopimda di Kab Pacitan ini sangat besar terhadap Upaya Percepatan Penurunan Stunting dapat terlaksana sesuai dengan target yang diharapkan,” urai Kaper BKKBN Jatim.

Tahun 2021 ini BKKBN mendapatkan mandat baru dari Presiden RI yaitu sebagai ketua pelaksana Percepatan Penurunan Stunting, hal ini menjadi tantangan bagi BKKBN untuk dapat menurunkan angka stunting pada tahun 2020-2024 rata-rata sebesar 2.5% setiap tahunnya dari 24.1% pada tahun 2020 menjadi 14% pada tahun 2024.

Diperkuat dengan turunnya Peraturan Presiden 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi Nasional dalam Percepatan Penurunan Stunting :

1. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa ;

2. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan Pemberdayaan Masyarakat ;

3. Peningkatan Konvergensi Spesifik dan intervensi sensitive di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Pemerintah Desa ;

4. Peningkatan ketahanan, gizi, pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat;

5. Penguatan dan pengembangan system, data, informasi, riset dan inovasi.

Peraturan Presiden ini mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya Balita Stunting melalui Pendampingan Keluarga Beresiko Stunting. Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, sehingga perlu adanya formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.

“Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting juga disusun Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) melalui pendekatan keluarga beresiko stunting,” urai Maria Ernawati.

Maria Ernawati menerangkan Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) mencakup Penyediaan data beresiko stunting, Pendampingan Keluarga Beresiko Stunting, Pendampingan Semua Calon Pengantin/ calon Pasangan Usia Subur (PUS), Surveilans Keluarga Beresiko Stunting, dan Audit Kasus Stunting (upaya pencegahan terjadinya kasus serupa).

Audit Kasus Stunting dilakukan melalui 4 (empat) / indicator kegiatan : Peraturan BKKBN RI no 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024

“Kegiatan Audit Stunting ini merupakan langkah awal dalam upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin. Tahapan dalam Audit Stunting, yaitu Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting, Pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan khususnya berbasis sasaran kepada kelompok sasaran (calon pengantin/remaja, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita) dan kasus baduta/balita stunting, Diseminasi Audit Kasus Stunting sehingga menghasilkan Laporan Audit Stunting, dan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Kasus Stunting,” terang bu Erna panggilan akrab beliau.

Bu Erna kesempatan itu juga menjelaskan Strategi dalam Penurunan stunting di Jawa Timur dengan melalui Pemanfaatan data PK21 untuk penajaman segmentasi sasaran keluarga beresiko stunting. Pembentukan dan Pelaksanaan TPPS Tk Kabupaten, Kecamatan dan Desa, Pemanfaatan Tim Pendamping Keluarga (TPS) sejumlah 31.324 tim (Bidan, PKK dan Kader di Tk.Desa, Optimalisasi kalender SIAP BAHAGIA dan KALENDER PINTAR untuk cegah stunting, Peran perguruan tinggi melalui pertemuan CONSORSIUM PERGURUAN TINGGI se-Jatim, Ketua PT UNAIR.

“Strategi penurunan stunting juga melalui KKN TEMATIK untuk aksi percepatan penurunan stunting, Pengembangan riset dan pemanfaatannya, Peningkatan PERAN MEDIA baik online maupun offline, IMPLEMENTASI KONVERGENSI percepatan penurunan stunting bersama mitra kerja (lintas sektor, PKK, IBI, BNI dan sebagainya), dan Pelaksanaan pelayanan KB melalui BOKB di awal tahun, serta Pelatihan CTU,” pungkas Bu Erna. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button