Keluarga Jawa Timur

Pemkab Ngawi Melalui Dinas Perkim Telah Menggelontorkan Anggaran Sejumlah 17 Milyar Terindikasi KKN

untuk membiayai dua program pengadaan Air Bersih Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Pembangunan Tangki Septik berskala individual.

DRACKZI.com// NGAWI – Berlatar belakang karena aspek stunting di tahun 2023, Pemkab Ngawi melalui Dinas Perkim telah menggelontorkan anggaran sejumlah 17 milyar untuk membiayai dua program pengadaan Air Bersih ( Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum ) dan Sanitasi ( Pembangunan Tangki Septik berskala individual).

Adapun sebagai dasar dimulainya pengikatan kerjasama swakelola type IV tersebut, Dinas Perkim dan KSM/KKM telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari APBD Ngawi Tahun 2023, dan Perjanjian kerjasama (PKS) serta Fakta Integeritas antara Perkim dan KSM di Aula Rumah makan Notosuman pada (14/4/2023)

Dengan kesepakatan NPHD dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Pakta Integritas antar Dinas Perkim dan KSM/KKM, Maka telah ada hak dan kewajiban masing-masing.

Tidak hanya itu, dalam program kedua kegiatan ini, Perkim juga melibatkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai kepanjangan tangan untuk mengawasi dan pendampingan secara langsung.

Kabid Perkim Pipit Dwi Herlina berharap, dengan adanya dua program yang diluncurkannya tersebut warga terpenuhi kebutuhan air bersih dan berpola hidup sehat, sehingga program tersebut mampu menurunkan angka stunting di desa penerima manfaat dan benar-benar tepat sasaran.

“Adanya NPHD dan PKS ini kita berharap, masing-masing pihak bisa berkolaborasi serta bertanggungjawab, secara efektif, efisien dan akuntabel dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi tepat waktu, tepat guna dan tepat
Sesuai regulasi” Ungkap Pipit

Sesuai regulasi dimaksud, menurut Pipit adalah seluruh mekanisme telah dilalui dengan benar, pekerjaan dengan sistem padat karya, pengadaan barang bersertifikasi dan bebas membeli dari toko mana saja tanpa ada pihak yang mengintervensi atau tidak harus membeli pada satu toko sebagai penyedia barang (vendor).

“Dengan program swakelola tipe IV ini sebenarnya masyarakat bebas membeli barang yang dibutuhkan sesuai spek yang sudah ditentukan di juklak maupun juknisnya” terang Pipit kepada awak media saat diruang kerjanya, Selasa (19/9/2023)

Terkait pengadaan pada sistem swakelola tipe IV ini, Pipit sebelumnya telah berkonsultasi ke LKPP , hasilnya tidak dibenarkan, selain karena secara regulasi kepengadaan langsung oleh salah satu vendor, menurut LKPP tidak di benarkan.

“Sistemnya benar, tapi regulasinya kalau di tingkat KSM itu tidak diatur secara khusus” ujar Pipit

Sementara dalam pengadaan barang pada program sanitasi tersebut, tim awak media justru menemukan adanya sistem lelang tertutup yang dilakukan oleh KSM dan telah dimenangkan salah satu PT sebagai vendor atau penyuplai barang.

Ahli forensik kontruksi sekaligus, master hukum Ir.Hery Indarto SH.MH.MT menuturkan pada dasar pemilihan sistem pengadaan SWAKELOLA boleh saja, sesuai Peraturan Presiden 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  bersumber dari keuangan Negara/APBD…

Tetapi syaratnya limitatif…
Tidak ada Profit, pemberdayaan Masyarakat setempat (Padat karya), tidak diminati Penyedia Barang/Jasa terutama UMKM, laporan SPJ harus Transparan.
Sehingga nilai manfaat akan jauh lebih besar, sesuai dengan asas/Prinsip *Value For Maoney*.

Dalam hal pengadaan barang, bisa dengan pembelian langsung di toko atau suplier dengan Bukti Nota atau Kwitansi Toko tapi tidak boleh di Monopoli, dan jasa Pekerjanya harus sesuai dengan kehadiran/absensi kerja, ini untuk laporan SPJ, memang konsekuensi laporan SWAKELOLA Lebih detail & Rinci.

Dalam pekerjaan Swakelola tidak boleh ada mensrea/niat jahat dalam pelaksanaan MoU/NPHD untuk melaksanakan sesuai kesepakatan dan laporan SPJ tidak boleh Fiktif, manakala itu ada dugaan kecurangan & persekongkolan dalam pelaksanaan pekerjaan SWAKELOLA tidak sesuai Spesifikasi teknis & laporan Keuangan yang dapat menimbulkan Kerugian Keuangan Negara., bisa dijerat UU Tindak pidana Korupsi oleh Aparat Penegak Hukum. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button