Hukum & KriminalKeluarga Jawa TimurMadiun

Sidang Perkara Dugaan korupsi PDAM Kota Madiun

Hadirkan 6 Saksi,Ini Fakta Terungkap Yang Wajib di Ketahui Publik

drackzi.com // SURABAYA-Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan uang perusahaan daerah air minum Kota Madiun pada Selasa, di Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan 6 orang saksi pada 15 Agustus 2023.

Keenam saksi yang kesemuanya adalah Kasir PDAM Kota Madiun. Diantaranya, Agustina, Elisabet, Filian, Harsanti, Putut yoso dan Anin.

Dalam hal ini dihadirkan pada persidangan kali ini, Keenamnya berkedudukan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan dengan kedua terdakwa Rahajeng Elok Kartika Putri ( mantan Supervisor Kasir PDAM Kota Madiun ) dan Terdakwa Jiono ( mantan Kasubag Pengendali Rekening PDAM Kota Madiun ) .

Di persidangan Tipikor Surabaya, kedua Terdakwa didampingi oleh 5 orang Pengacara yakni, Firdaus Ade Nugroho SH, Aditya Setyo Raharjo SH dan Gempar Pambudi, SH (selaku Penasehat Hukum Terdakwa (Rahajeng Elok Kartiko Putri ) serta Reza, SH dan Bambang, SH ( Penasehat Hukum Terdakwa Jiono ) .

Mendasar atas keterangan para Saksi dipersidangan, beberapa Penasehat Hukum Terdakwa Rahajeng, mengungkapkan kepada Media ini beberapa hal terkait fakta – fakta, antara lain terkait kedudukan dan khususnya peran Terdakwa Rahajeng dalam perkara dugaan penyelewengan uang perusahaan dalam kapasitasnya sebagai Supervisor Kasir di PDAM Kota Madiun serta kejelasan menyangkut fungsi, sistem dan mekanisme tatakelola management keuangan di PDAM kota Madiun selama ini.

Merujuk keterangan para saksi terungkap jika sistem dan tata kelola management keuangan di PDAM Kota Madiun hingga munculnya kasus tersebut salah satu faktornya adalah belum diterapkannya standart SOP pengelolaan keuangan perusahaan yang baku .

Dikatakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa sistem manajemen pengelolaan keuangan perusahaan masih mengadopsi kebiasaan – kebiasaan yang berjalan selama ini masih secara manual, saling percaya dan tidak konsisten pada tupoksi jabatan yang ada.

Diantaranya, Bahwa sistem pembayaran dari pelanggan yang masih manual atau cash money tersebutlah salah satunya menjadi faktor penyebab perkara ini bisa terjadi.

Terungkapnya faktor manual tersebutlah, Para Penasehat Hukum Terdakwa kepada media ini juga mengatakan, mengutip pernyataan hakim dalam persidangan, bahwa jika selama ini tidak ada SOP terkait pengelolaan keuangan, maka jika terjadi permasalahan seperti perkara ini, bawahan bisa menjadi korban. Jika masalah nya seperti itu, Terdakwa bisa bebas demi hukum.

Demikian juga dari beberapa keterangan para Saksi , Penasehat Hukum mengatakan, terungkap di persidangan bahwa selama ini juga tidak pernah ada komplaine dari pelanggan, artinya tidak ada uang dari pelanggan yang diselewengkan Terdakwa Rahajeng.

Hal lainnya yakni selama ini disetiap laporan keuangan dari Supervisor Kasir ke Bendahara juga dilengkapi paraf yang artinya tidak ada kekeliruan atas laporan tersebut.

Diinformasikan, selanjutnya sidang berikutnya akan menghadirkan saksi yang juga masih dari unsur kepegawaian PDAM Kota Madiun, yakni Bendahara atau Kepala Bagian (Kabag) yang diharapkan bisa mengurai lebih jelas keterangan terkait ada tidaknya SOP baku yang diterapkan selama ini.

“Kita tunggu saja upaya pencari keadilan agar keadilan yang hakiki bisa ditegakkan” Pungkasnya.@red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button