Keluarga Jawa TimurMadiun

Pembelian Seragam Diduga Tidak Wajar, 4 SMAN/SMKN Diadukan Ke Tipikor Polres Madiun

Menyerahkan sepenuhnya terkait dugaan pungli yang terjadi di sekolah lanjutan SMKN dan SMAN ini kepada pihak berwajib

𝐝𝐫𝐚𝐜𝐀𝐳𝐒.com // Madiun – Adanya keluhan wali murid anak didik baru terkait pembelian seragam yang dianggap memberatkan, akhirnya mendapat sorotan dari lembaga perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati Madiun.

Peristiwa tersebut, Akhirnya membuat sedikitnya 4 SMKN dan SMAN di Kabupaten Madiun telah di adukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati ke Unit Tipikor Polres Madiun, Polda Jatim.

Pengaduan yang telah di terima petugas unit Tipikor di ruang Satreskrim Polres Madiun pada Kamis (8/8/2023) itu di dasari atas bukti 4 kwitansi yang bervariasi dan berbeda keterangannya. Di antaranya atas pembelian 2 seragam di SMAN dan 2 di SMKN di Kab. Madiun.

2 bukti kwitansi dari SMKN yakni, pembelian seragam melalui koperasi dengan nominal Rp.1.995.000,00 dan Rp.2.920.000,00. Sedangkan 2 kwitansi lainnya dari SMAN tidak melalui koperasi dan hanya berupa Kwintansi biasa sebesar Rp. 1.238.000,00 dan Rp. 1.500.000,00.

Sudjatmiko, ketua LPKSM membenarkan pengaduan tersebut, sejak dari awal ketika di komfirmasi media, Sujadmiko masih menutup nama – nama sekolah yang saat ini telah diadukan ke unit Tipikor polres Madiun.

Sudjatmiko menjelaskan , 4 kwitansi yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, ada salah satu yang sudah diklarifikasi melalui kepala sekolah.

β€œKepala sekolah mengatakan bahwa sekolah yang ia pimpin hanya membayar Rp.1.600.000,00. Namun, fakta dalam kwitansi pembelian seragam melalui koperasi sebesar Rp 1.950.000,00. Mendasar dari keterangan yang janggal itulah selaku ketua LPKSM akhirnya melakukan pengaduan ke polres Madiun,” Jelasnya.

Selain itu, sesuai dengan viralnya tindakan tegas gubernur Jawa Timur yang disampaikan melalui media, bahwa sekolah di SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang menjual seragam sekolah yang berlebihan bahkan hingga jutaan rupiah.

Bahkan dalam penyampaiannya Gubernur Jatim tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi kepala sekolah yang terbukti melakukan bisnis dalam sekolahan.

Untuk itu, Terkait yang terjadi di Madiun, Sudjatmiko menyerahkan sepenuhnya terkait dugaan pungli yang terjadi di sekolah lanjutan SMKN dan SMAN ini kepada pihak berwajib Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian Polres Madiun untuk di tindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button