NasionalUncategorized

Kajari Kabupaten Madiun Positif Narkoba, Ini Penjelasan Kajati Jatim

Bangga Kencana II Madiun – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun (Kajari Kabupaten Madiun), Andi Irfan Syarifudin dicopot dari jabatannya karena positif menggunakan Narkoba.kajari-kabupaten-madiun-positif-narkoba-ini-penjelasan-kajati-jatim

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Surabaya Mia Amiati, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, kemarin (9/6/2023) di kantor Kejati Jatim.

Menurut Mia Amiati, dirinya melakukan tes urine kepada seluruh Kajari dari 39 Kota/Kabupaten saat menghadiri agenda Kunker Komisi III DPR RI ke kantor Kejati Jatim pada Kamis, 12 Mei lalu.

“Jadi setelah acara kunker selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut,” katanya.kajari-kabupaten-madiun-positif-narkoba-ini-penjelasan-kajati-jatim

Hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut yang diterima Kejati Jatim pada Selasa, 16 Mei, Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syarifudin dinyatakan positif menggunakan narkoba dengan bahan aktif Metamfetamina.

“Berdasarkan data yang kami miliki, kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sampel urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syarifudin jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” jelasnya.

Dari hasil tersebut, lanjut Mia, dirinya kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Kejaksaan Agung RI untuk pengambilan keputusan. Dan akhirnya ditindaklanjuti dengan dicopotnya jabatan Kajari Kabupaten Madiun.kajari-kabupaten-madiun-positif-narkoba-ini-penjelasan-kajati-jatim

“Saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tutup Mia.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button