Uncategorized

Tertibkan Kawasan Hutan, Perhutani KPH Probolinggo Giat Sosialisasi

Bangga Kencana II Probolinggo – Guna menertibkan penggunaan kawasan hutan melalui sistem Perjanjian Kerjasama (PKS), Perhutani KPH Probolinggo melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat desa hutan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bermi.

Tertibkan Kawasan Hutan, Perhutani KPH Probolinggo Giat Sosialisasi

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menertibkan pengguna kawasan hutan supaya tertib, aman dan tidak terjadi konflik.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Yayan Harianto didampingi Kepala Sub Seksi (KSS) Pengembangan Bisnis (Bangbis) Elys Ambarwati beserta jajarannya, Staf Pelaksana (Sp) Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Aunur Rofik Fauzi, Asisten Perhutani (Asper) Bermi Dody Setya Budi beserta jajarannya dan segenap Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah BKPH Bermi.

Kasi PPB Yayan Harianto Dalam hal ini mewakili Administratur KPH Probolinggo menyampaikan bahwa dengan sosialisasi melalui sistem PKS ini bertujuan membantu kepentingan masyarakat yang menggunakan kawasan hutan untuk usaha warung, ternak dan lainnya supaya lebih mematuhi peraturan pemanfaat dan pengguna kawasan hutan semakin paham.Tertibkan Kawasan Hutan, Perhutani KPH Probolinggo Giat Sosialisasi

“PKS ini adalah wujud dari kesepakatan kedua belah pihak antara Perhutani dengan LMDH atau masyarakat. PKS sekarang ini lain dari pada yang lain tetapi tidak ada perubahan yang signifikan karena harus diketahui Asper,Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) dan LMDH sama-sama mengetahui dan memantau,” jelas Yayan.

Dari penjelasan Yayan Harianto selaku Kasi PPB, KSS Bangbis Elys Ambarwati menambahkan bahwa pengguna kawasan hutan harus diikat dengan PKS sesuai peraturan yang diterbitkan oleh Perhutani.

Tertibkan Kawasan Hutan, Perhutani KPH Probolinggo Giat Sosialisasi

Sementara Budi mewakili dari LMDH mengatakan bahwa dengan dilaksanakan sosialisasi penggunaan kawasan dengan sistem PKS tersebut, masyarakat khususnya wilayah pangkuan BKPH Bermi paham akan peraturan yang ada di Perhutani, sehingga aman untuk menggunakan kawasan hutan serta tahu akan hak dan kewajibannya yang tertuang didalam PKS saling menguntungkan diantara kedua belah pihak.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button