Nasional

Soal PTSL Magetan Rp 500, Sekda Temenggungan Tanggapi Komisi A DPRD: Itu Salah

Bangga Kencana II Magetan – Sekertaris Desa Temenggungan Amin Sutikno, menanggapi pernyataan Ketua Komisi A DPRD Magetan yang mengatakan biaya PTSL Magetan yang mencapai Rp500 di desanya itu adalah salah.

soal-ptsl-magetan-rp-500-sekda-temenggungan-tanggapi-komisi-a-dprd-itu-salah

Untuk menyikapi permasalahan itu, Sekdes berharap Komisi A bisa duduk bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat dan seluruh Panitia PTSL.

“Mungkin pihak Komisi A bisa duduk bersama dengan pihak-pihak terkait untuk tatap muka dan dengar pendapat dengan BPN, semua pokmas PTSL seluruh Kabupaten dan mungkin juga Inspektorat. Supaya permaslahnya jelas dan gamblang,” ungkap Sekdes melalui pesan Whatsapp, (8/2/2023).

Selain itu, Sekdes juga berpendapat kalau Ketua Komisi A DPRD Magetan mengatakan bahwa biaya yang melebihi SKB itu salah, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Magetan distop dulu sampai ada kejelasan besaran biaya yang tidak menyalahi aturan.

soal-ptsl-magetan-rp-500-sekda-temenggungan-tanggapi-komisi-a-dprd-itu-salah

“Atau mungkin juga semua desa yang pelaksanaan PTSL distop dulu sampai terdapat kejelasan masalahnya. Karena yang ada penarikan biaya PTSL Rp500 ribu itu bukan hanya Temenggungan tapi semua desa. Bahkan ada yang lebih dari Rp500 ribu” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sumanto, sudah mendengar biaya PTSL yang dibebankan kepada pemohon hingga Rp350 hingga Rp500 ribu rupiah. Menyikapi itu pihaknya akan memanggil pihak desa untuk duduk bersama membahas masalah itu.  soal-ptsl-magetan-rp-500-sekda-temenggungan-tanggapi-komisi-a-dprd-itu-salah

“Memang saya dengar-dengar ada yang Rp400 ribu ada yang Rp350 ribu tidak sama itu mas. Intinya salah itu, apa lagi tidak sama,” ungkap Sumanto kepada awak media banggakencana

Menurut Sumanto, pelaksanaan serta biaya PTSL itu harusnya mengacu pada peraturan yang sudah ada yaitu, Peraturan Bupati Magetan dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyatakan biaya PTSL wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu rupiah.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button