Nasional

Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Tulungagung, Perwakilan BKKBN Jatim Turut Beri Masukan

Bangga Kencana II Tulungagung – Untuk mencapai prevalensi angka stunting di Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Tulungagung menggandeng Perguruan tinggi dan Organisasi Masyarakat.upaya-penurunan-stunting-di-kabupaten-tulungagung-perwakilan-bkkbn-jatim-turut-beri-masukan

Wakil Bupati Tulungagung, H. Garut Sunu Wibowo menyampaikan stunting di Tulungagung pada tahun 2022 mengalami penurunan.

“Hal ini berdasarkan data bulan timbang pada tahun 2021 prevalensi stunting sudah pada angka 4.52 persen dan kembali turun menjadi 4,25 persen pada tahun 2022,” jelas Gatut pada acara Rapat koordinasi pencegahan stunting terintegrasi dan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Tulungagung dengan Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Tulungagung di Ruang Rapat Prajamukti Tulungagung, Kamis (8/12).

Pada kegiatan ini Kepala Perwakilan BKKBN Jatim yang diwakili oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN Jatim menuturkan di lndonesia, angka prevalensi stunting masih cenderung tinggi, dan hal ini juga masih menjadi perhatian serius pula di Provinsi Jawa Timur.

upaya-penurunan-stunting-di-kabupaten-tulungagung-perwakilan-bkkbn-jatim-turut-beri-masukan

Berdasarkan data SSGI 2021 prevalensi stunting nasional yaitu 24,4 persen, sedangkan prevalensi stunting Jawa Timur sebesar 23,5 persen, angka tersebut masih di atas angka standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen. Kami sangat mengapresiasi bahwa prevalensi stunting di Tulungagung berdasarkan sumber data yang sama, yaitu SSGI 2021 tersebut telah mencapai 13,1% (kondisi hijau).upaya-penurunan-stunting-di-kabupaten-tulungagung-perwakilan-bkkbn-jatim-turut-beri-masukan

Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, telah disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting, yaitu dengan:
1. Penyediaan data keluarga berisiko Stunting (PK);
2. Pendampingan keluarga berisiko Stunting; yaitu dengan KIE; memastikan fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial.
3. Pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS), wajib diberikan 3 (tiga) bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah.
4. Surveilans keluarga berisiko Stunting, digunakan sebagai pertimbangan pengambilan tindakan yang dibutuhkan dalam Percepatan Penurunan Stunting
5. audit kasus Stunting, bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa.
Tentu upaya-upaya tersebut dimaksudkan untuk mencegah supaya tidak ada lagi lahir bayi stunting baru, zero new stunting.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button