Keluarga Nasional

BKKBN Jatim Giat Rekonsiliasi Data SIGA-PK dan Sosialisasi Modul Pembayaran Pemutakhiran PK-22

Bangga Kencana II Malang – Perwakilan BKKBN Jatim melaksanakan Rekonsiliasi Data SIGA PK dan Sosialisasi Modul Pembayaran Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022. Hal ini dilaksanakan agar proses pembayaran operasional berjalan lancar dan tepat waktu. kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Atria, Malang. Selasa (22/11/22)

bkkbn-jatim-giat-rekonsiliasi-data-siga-pk-dan-sosialisasi-modul-pembayaran-pemutakhiran-pk-22Pemutakhiran pendataan keluarga (PK-22) telah dilaksanakan 1 September hingga 18 November 2022 lalu. Pelaksanaan pemutakhiran data tersebut tidak terlepas dari dukungan para pelaksana di lapangan yaitu Kader, Supervisor, Manager dan Operator data.

Kegiatan ini diikuti Koordinator/Sub Koordinator Data & Informasi, Admin, Manager Data, Manager Pengelola dan Supervisor Pemutakhiran PK-22 dari 19 kabupaten/ kota di Jawa Timur.

Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) wilayah. Sebelumnya, pada 20 November 2022 juga dilaksanakan kegiatan serupa di Madiun yang diikuti 19 kabupaten/ kota lainnya di Jawa Timur.bkkbn-jatim-giat-rekonsiliasi-data-siga-pk-dan-sosialisasi-modul-pembayaran-pemutakhiran-pk-22

Kepala BKKBN Jatim, Maria Ernawati yang membuka kegiatan melalui saluran virtual mengutarakan Pendataan Keluarga dan Sistem Informasi Keluarga (SIGA) menjadi sistem yang saling terhubung dalam menghasilkan basis data program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana.

“Untuk mendapatkan data yang tepat, akurat dan reliable hasil pendataan keluarga perlu dilakukan pemutakhiran tiap tahunnya sehingga data dapat mencerminkan kondisi terkini di lapangan dan dapat digunakan untuk intervensi, evaluasi program dan sasaran” kata Maria Ernawati Kepala BKKBN Jatim.

bkkbn-jatim-giat-rekonsiliasi-data-siga-pk-dan-sosialisasi-modul-pembayaran-pemutakhiran-pk-22

“Sampai dengan 18 November 2022 pukul 18.00 Jawa Timur berhasil mendata 92,50 persen atau 6.059.851 KK dari 6.530.298 target yang ditetapkan” lanjut Erna.

Di tempat yang sama, Puji Hayuningsih, Kepala Sub Koordinator Data dan Informasi Perwakilan BKKBN Jawa Timur menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran operasional pemutakhiran data akan dilakukan secara non tunai memanfaatkan modul pembayaran portal pemutakhiran PK-22 guna mendukung pertanggung jawabannya.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button