Nasional

Kajati Jatim Jadi Narasumber Orientasi Anggota DPRD Kab/Kota se-Jawa Timur

- Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi nara sumber pada acara Orientasi Bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2024

Drackzi, Malang – Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi nara sumber pada acara Orientasi Bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2024 dengan menyampaikan materi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Restorasi Justice. Selasa (8/10/2024).kajati-jatim-jadi-narasumber-orientasi-anggota-dprd-kab-kota-se-jawa-timur

Acara yang digelar di Savana Hotel & Convention Malang, Kajati Mia Amiati didampingi Aspidus, Asintel, Kabag TU, Koordinator pada Bidang Intel serta Kajari Kota Malang, Kajari Kab. Malang dan Kajari Kota Batu.

Tujuan kegiatan orientasi adalah sebagai bekal bagi anggota dewan agar lebih memahami ruang lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya selama masa jabatan.

Materi yang disampaikan oleh Kajati Jatim memberikan pencerahan kepada semua peserta orientasi agar dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat berakibat hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kajati Jatim dalam orientasi juga memberikan pemahaman terkait suap dan gratifikasi yang sering terjadi di kalangan legislatif.

Semua anggota DPRD wajib mengikuti orientasi, baik yang sudah pernah menjabat maupun yang baru pertama kali terpilih.

Pada umumnya seluruh peserta orientasi sangat berantusias menerima pembekalan dengan materi yang disampaikan oleh Kajati Jatim.kajati-jatim-jadi-narasumber-orientasi-anggota-dprd-kab-kota-se-jawa-timur

Peserta bsrharap tidak hanya di lingkungan Legislatif, Kejaksaan dapat memberikan pencerahan bagaimana menghindari dan memahami berbagai tindakan yang dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Namun, diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah.kajati-jatim-jadi-narasumber-orientasi-anggota-dprd-kab-kota-se-jawa-timur

Kehadiran Kajati Jatim sebagai narasumber memenuhi surat dari Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur Nomor : 893.3/73547/205.3/2024 tanggal 24 September 2024.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button