Hukum & KriminalNasional

Memanas! Bambang Irianto Tanggapi Pernyataan Maidi Soal Pembangunan di Madiun

Pernyataan mantan Walikota Madiun sekaligus Bakal Calon Walikota (Bacawalikota) Madiun, Maidi, yang mengklaim dirinya sebagai sosok di balik pembangunan SMA 3 Madiun, penegerian Politeknik Madiun, dan pendirian Akademi Perkeretaapian Indonesia di Kota Madiun, kian menimbulkan polemik. Pasalnya, saat peristiwa tersebut terjadi, Maidi masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, bukan sebagai kepala daerah.

DRACKZI.com//KOTA MADIUN – Pernyataan mantan Walikota Madiun sekaligus Bakal Calon Walikota (Bacawalikota) Madiun, Maidi, yang mengklaim dirinya sebagai sosok di balik pembangunan SMA 3 Madiun, penegerian Politeknik Madiun, dan pendirian Akademi Perkeretaapian Indonesia di Kota Madiun, kian menimbulkan polemik. Pasalnya, saat peristiwa tersebut terjadi, Maidi masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, bukan sebagai kepala daerah.

Klaim ini menuai tanggapan keras dari Bambang Irianto, yang saat pembangunan SMA 3 Madiun, proses Politeknik Madiun menjadi negeri, dan pembangunan Akademi Perkeretaapian Indonesia, menjabat sebagai Walikota Madiun. Ia pun mempertanyakan kebenaran pernyataan Maidi.

Oplus_131072

“Setelah melihat video dan berita tersebut, saya heran dengan pernyataan Maidi. Dia itu menjabat sebagai apa dan berbuat apa? Apa mungkin kepala dinas bisa membangun SMA 3 Madiun dan sekda bisa mendirikan Akademi Perkeretaapian serta menegerikan Politeknik?” ujar Bambang Irianto, Rabu (21/8/2024), seperti dikutip dari koranmemo.com.

Bambang Irianto menegaskan bahwa seorang kepala dinas maupun sekda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.

Dengan tegas, ia menyebut klaim Maidi sebagai “omong kosong” dan mengancam akan menuntut jika pernyataan tersebut tidak segera dicabut.

“Kalau tidak segera dicabut, akan saya tuntut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa pernyataan Maidi merupakan kebohongan publik yang bisa berujung pidana. Ia menekankan bahwa dalam berkampanye, seseorang tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Kewenangan itu hanya dimiliki oleh kepala daerah. Kalau pernyataan itu tidak dicabut, saya akan tuntut,” pungkas Bambang. @Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button