Nasional

Kepala Sekolah SMA N Kertosono Nganjuk alergi wartawan

Kepala sekolah SMA Kertosono -Nganjuk Murtoyo ,yang berada di kecamatan paling timur kabupaten Nganjuk “diduga’ alergi terhadap wartawan" demikian info yang beredar di kalangan jurnalis kabupaten Nganjuk ,Pasalnya banyak sudah teman dari berbagai media selalu gagal dan tidak bisa menemui Kepala Sekolah SMAN Kertosono tersebut.

DRACKZI.com//NGANJUK – Kepala sekolah SMA Kertosono -Nganjuk Murtoyo ,yang berada di kecamatan paling timur kabupaten Nganjuk “diduga’ alergi terhadap wartawan” demikian info yang beredar di kalangan jurnalis kabupaten Nganjuk ,Pasalnya banyak sudah teman dari berbagai media selalu gagal dan tidak bisa menemui Kepala Sekolah SMAN Kertosono tersebut.

Dalam masa PPDB(Pendaftaran Peserta Didik Baru)2024, DRACKZI.com mencoba membuktikan kabar yang berkembang tersebut.

Rabu (29/05/2024) hari ke 3 pelaksanaan PPDB DRACKZI.com berkunjung ke SMA N Kertosono, dan langsung minta izin ke staf untuk menghadap Kepala Sekolah Murtoyo, staf mengatakan kalau bapak Sekolah “Murtoyo” ada akan tetapi tidak bisa di temui dengan alasan mau persiapan Workshop ke Malang.

Sebelum menghadap seperti yang biasa di lakukan media DRACKZI.com selalu minta izin untuk mengisi buku tamu dan keperluannya sebagai bukti DRACKZI.com taat prosedur

“Supaya ada bukti kalau saya dari DRACKZI.com izin untuk bertemu kepala sekolah untuk konfirmasi terkait PPDD 2024 di SMA Kertosono ini”.tegas DRACKZI.com kepada staf dari SMA Kertosono yang bernama”‘Hakim”.

Ketua PWI kabupaten Nganjuk Bagus Jatikusumo mengatakan “Kebebasan komponen bangsa ini dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, apalagi untuk seorang jurnalis yang jelas sudah diatur dalam UU No.40.Tahun 1999 serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan dunia media yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan pemberitaan.

Karena Jurnalis dari itu mempunyai hak memberitakan dan Investigasi hasil dari liputan dan temuan dilapangan yang bukan opini semata, baik temuan yang positif maupun negatif, dan itulah salah satu fungsi kerja jurnalis dari sebuah media, dilain sisi wartawan juga adalah mitra dengan unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.”tegas Bagus Jatikusumo .

Beberapa rekan Media mengatakan “memang lebih sulit menemui Kepala Sekolah “Murtoyo” ketimbang menemui PJ Bupati. Sri Handoko Taruna yang selalu Handle dan selalu Wellcome” tegasnya

Padahal kepala sekolah tersebut ada di dalam, namun sepertinya koperatif alergi dengan wartawan dan seolah tidak paham tupoksi seorang jurnalis.

Jika negara ini negara hukum apa pantas seorang pemimpin berkelakuan seperti itu, yang sepertinya tidak layak menjadi kepala sekolah, karena ketika datangnya wartawan langsung menghindar.

“Seperti takut dikonfimasi terkait beberapa hal yang akan ditanyakan jurnalis menyangkut kegiatan yang sudah dilaksanakan di sekolah tersebut, utamanya tentang penggunaan anggaran ,PPDB dan banyak lagi urai Agung Tri widodo dari media Spion

Pengamat kebijakan publik Dr.Wahju Prijo Djatmiko mengatakan

“Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Bahkan, setiap informasi publik itu juga harus dapat diperoleh oleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, dan dengan cara sederhana. Doktor Ilmu Hukum Pidana lulusan Undip Semarang ini melanjutkan keterangannya

” Namun ada 5 jenis informasi yang dikecualikan yang bersifat rahasia dan tidak bisa diberikan oleh badan publik. Informasi tersebut adalah:
1. Informasi yang dapat membahayakan negara
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan atau
5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Penjelaskan mengenai informasi yang dikecualikan lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 17 UU KIP.” tandas Wahju.  @Red.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button