Nasional

Luruskan Pemberitaan, Tidak Ada Anggota Perhutani KPH Jember Jual Tunggak Jati Tanpa SPK

Perhutani KPH Jember melalui Waka ADM Jember angkat bicara terkait pemberitaan disalah satu media online bahwa terdapat penjualan tunggak jati oleh oknum Perhutani tanpa SPK.

Drackzi.com//JEMBER – Perhutani KPH Jember melalui Wakil Kepala Administrutur (Waka ADM) Jember Selatan dan juga koordinator keamanan, Hermawan, angkat bicara terkait pemberitaan disalah satu media online bahwa terdapat penjualan tunggak jati oleh oknum Perhutani tanpa Surat Perintah Kerja (SPK).luruskan-pemberitaan-tidak-ada-anggota-perhutani-kph-jember-jual-tunggak-jati-tanpa-spk

Ia menyatakan bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar. “Memang ada pengajuan pembelian tunggak ke pihak Perhutani tapi itu masih proses pemeriksaan lapangan dan pemenuhan administrasi, sehingga SPK pemungutan tunggak belum keluar, dan tidak benar ada oknum Perhutani yang nenerima uang,” tegas Hermawan. Selasa (9/1/2024).

Hermawan menerangkan, setelah mengetahui pemberitaan itu, ia bersama tim Perhutani KPH Jember mendatangi rumah calon pembeli tunggak jati bernama Roni di Desa Harjo Mulyo, Dusun Sumberlanas Timur, pada hari Senin (8/1/2024) pukul 19.30 WIB.luruskan-pemberitaan-tidak-ada-anggota-perhutani-kph-jember-jual-tunggak-jati-tanpa-spk

“Pak Roni selaku calon pembeli tunggak menyampaikan bahwa benar ia mengajukan proposal pembelian tunggak di wilayah kerja perum perhutani KPH jember, yang jelasnya di RPH Grintingan Dan RPH Glundengan BKPH Wuluhan KPH Jember. Pengajuan proposal bulan Oktober 2023,” terang Hermawan.

“Sesuai hasil pengecekan oleh Tim KPH, pengajuan proposal pungutan tunggak masih proses pengajuan 2024. Sampai saat ini saya tidak pernah membeli dari Perhutani selama proposal saya belum disetujui. Apalagi membayar ke pak Administratur KPH Jember,” jelas Hermawan menirukan perkataan Roni saat dikonfirmasi.luruskan-pemberitaan-tidak-ada-anggota-perhutani-kph-jember-jual-tunggak-jati-tanpa-spk

Hermawan juga menuturkan bahwa dirinya dan tim dari Perhutani KPH Jember pada saat pemeriksaan lapangan, tidak semua lokasi bisa di ajukan pungutan tunggak. Hal itu sesuai aturan dari Perum Perhutani.

“Terhadap pemberitaan yang terbit tersebut, saya merasa keberatan atas fitnah yang disampaikan, bisa langsung di klarifikasi ke Saya. Biar jelas duduk permasalahannya,” tegas Hermawan.

“Pelaksanaan pemungutan tunggak jati jika sudah terdapat pengesahan dari Perum Perhutani saya akan melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pajak PSDH. Demikian klarifikasi ini bisa disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang salah,” pungkas Hermawan.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button