Penyimpangan Dana Desa Siap Ditindak oleh Kejaksaan Agung, Menteri Desa Yandri Sebut Banyak Temuan Penyalahgunaan Dana Desa

DRACKZI.com//Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (12/3/25).
Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mencegah kebocoran dana desa dan menindak tegas setiap penyimpangan yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan melakukan pendampingan dalam aspek preventif maupun represif guna memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Menteri Yandri Susanto menyampaikan bahwa banyak temuan penyalahgunaan dana desa, terutama pada tahun 2024.
Beberapa kepala desa diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online dan website fiktif.
Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung telah meluncurkan aplikasi “Jaga Desa,” yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung permasalahan dana desa di wilayah mereka.
Dengan anggaran dana desa yang mencapai Rp610 triliun dalam 10 tahun terakhir dan Rp71 triliun untuk tahun 2025, pemerintah berupaya memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk ke
Mendes PDT berharap kerja sama dengan Kejaksaan Agung dapat memberikan efek jera bagi oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa serta mencegah penyimpangan di masa depan. @Red..