Hukum & KriminalNasional

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Madiun kabupaten Madiun.

Ada indikasi sebuah percakapan yang beredar digrup whatsap Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun mengungkapkan adanya dukungan terbuka dari beberapa kepala desa terhadap salah satu paslon calon bupati Madiun. Dalam percakapan via whatsapp tersebut terdapat nama Kades Tiron Kris (Kristiyan Antariksa) dan Kades Sendangrejo Bambang Sunarja tampak antusias membahas langkah-langkah untuk mendukung Paslon tertentu.

DRACKZI.com//MADIUN – Ada indikasi sebuah percakapan yang beredar digrup whatsap Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun mengungkapkan adanya dukungan terbuka dari beberapa kepala desa terhadap salah satu paslon calon bupati Madiun. Dalam percakapan via whatsap tersebut terdapat nama Kades Tiron Kris (Kristiyan Antariksa) dan Kades Sendangrejo (Bambang Sunarja) tampak antusias membahas langkah-langkah untuk mendukung Paslon tertentu.

Lurah Sendangrejo Bambang (Bambang sunarja) bahkan menyatakan perlunya diskusi lebih lanjut dan meminta agar sikap ini segera disampaikan kepada Camat. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari percakapan ini, terlihat jelas bahwa dukungan untuk Paslon tertentu bukan hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi malah diungkapkan secara terbuka di forum resmi. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada, dimana ASN wajib bersikap netral dalam pemilihan umum.

Dengan semakin banyaknya kepala desa yang terlibat dalam percakapan ini, harapan akan pemilihan yang adil dan tidak memihak semakin pudar. Tindakan ini memicu kekhawatiran di masyarakat mengenai integritas dan netralitas ASN di wilayah tersebut.

Terkait Dasar Hukum Pelanggaran Netralitas ASN; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
– Pasal 2 Ayat (2): ASN harus bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak berpihak pada salah satu partai politik atau calon tertentu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
– Pasal 3: PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitasnya.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota
– Pasal 9: ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon selama periode pemilihan.
4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum
– Menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam setiap kegiatan politik dan dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Melihat dasar hukum di atas, tindakan kepala desa yang mendukung salah satu Paslon secara terbuka jelas melanggar ketentuan yang ada. Oleh karena itu, penting untuk segera diambil langkah-langkah untuk menegakkan ketentuan hukum dan menjaga integritas pemilihan.

Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemilihan bupati mendatang berlangsung tanpa tekanan dan intervensi dari pejabat publik. Keberanian masyarakat untuk melaporkan hal ini juga menjadi kunci dalam menjaga keadilan dalam proses demokrasi.(tim)

Bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button