Hukum & KriminalNasional

Tim Hukum Paslon Bonus Laporkan Akun TikTok Dugaan Fitnah ke Polres Madiun Kota

DRACKZI.com//MADIUN – Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun nomor urut 3 Bonus melaporkan akun TikTok ke Polres Madiun Kota, pada Senin (23/9/2024) kemarin.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik calon Wali Kota Madiun Bonie Laksmana oleh akun “Alfatih” di kanal sosial media TikTok.

Koordinator ketua tim pemenangan Bonus, Sukriyanto, mengatakan bahwa konsekuensi dari prinsip negara hukum, segala tindakan baik penyelenggara maupun warga negara harus dikawal agar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada warga negara yang boleh bertindak melewati batas-batas yang sudah ditentukan oleh hukum dan diatur oleh peraturan perundang-undangan,” kata Sukriyanto saat konferensi pers di Serasa Desa pada Selasa (24/9/2024).

Tim hukum paslon nomor 3 ini membuat laporan polisi bukan karena bersikap reaktif. Tetapi untuk mengajarkan bahwa paslon Bonus tidak ingin bertindak main hakim sendiri.

“Biar aparat penegak hukum negara yang akan menjalankan proses selanjutnya atas pelaporan ini sehingga keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” tambah Sukriyanto yang juga Sekretaris DPD Golkar kota Madiun.

Pelaporan yang diajukan ke Polres Madiun Kota adalah dugaan tindak pidana Pasal 311 KUHP dengan terlapor pemilik akun Al-Fatih.

Sukriyanto berharap, Polres Madiun Kota segera menindaklanjuti pelaporan yang diajukan oleh tim hukum paslon Bonus agar adanya sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik.

“Karena penyebaran berita fitnah dan mencemarkan nama baik calon Wali Kota menyebar luas, dan Polres Madiun Kota sudah menerima laporan, maka bola sekarang ada di Polres,” kata Sukriyanto.

“Segera ditindaklanjuti dengan serius, amanah, dan profesional, dibuka setransparan mungkin, agar tegak keadilan hukum, pelakunya dikenakan sanksi hukum yang berat, dan calon Wali Kota Bonie Laksmana sebagai salah satu korbannya untuk dipulihkan nama baik dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kasat reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno belum mberi jawaban resmi meski sudah dihubungi.

Sebagai informasi, dugaan peristiwa fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui komentar akun TikTok “Alfatih” yang berbunyi “penting ojo dolanan narkoba neh lo mas boni. ben ra dicekel neh. ups” pada unggahan atau postingan video akun Official JTV Madiun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button