Nasional

Perhutani Banyuwangi Barat Sambut Kedatanganan LPLH-TN DPC Banyuwangi

Perhutani KPH Banyuwangi Barat sambut kedatangan Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup-Tapal Kuda Nusantara DPC Banyuwangi

Drackzi, Banyuwangi Barat – Perhutani KPH Banyuwangi Barat sambut kedatangan Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup-Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi yang datang ke kantor Perhutani Jalan Jaksa Agung Suprapto 34 Banyuwangi, pada Jum’at (13/09/2024).perhutani-banyuwangi-barat-sambut-kedatanganan-lplh-tn-dpc-banyuwangi

Kedatangan Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup-Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi Azmi Rofiq yang didampingi Agusse Bimmar media Topic News yang datang ke kantor Perhutani disambut dengan baik dalam komunikasi yang hangat penuh dengan persahabatan.

Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup-Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi Azmi Rofiq mengatakan bahwa sebagai aktivis Lingkungan Hidup kedatangannya ke Perhutani adalah dalam rangka meminta klarifikasi terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Margomulyo yang ada dikawasan hutan Perhutani ketika pembangunannya mendapat ijin dari Perhutani.

“Kami selaku aktivis dan pemerhati lingkungan berhak menanyakan kepada Perhutani karena untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus sesuai dengan peruntukkannya,” ujar laki laki yang akrab dipanggil Rofiq ini.perhutani-banyuwangi-barat-sambut-kedatanganan-lplh-tn-dpc-banyuwangi

Agusse Bimmar dari Media Topic News juga mengatakan apakah pihak Perhutani pernah mengalihkan hak untuk pembangunan RTH Margomulyo. “Sebelum ini kami juga sudah klarifikasi kepada pihak terkait yaitu BKAD,” ujarnya.

Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, KSS Hukum Kepatuhan Agraria dan Komper, Eko Hadi mengatakan bahwa lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Margomulyo memang dahulunya adalah Kawasan Hutan Petak 34g RPH Sumbermanggis BKPH Glenmore Kelah Hutan Kawasan Tenurial (KTn) Pemukiman Dusun Sengonan (Sumbermulyo) Desa Margomulyo Kecamatan Glenmore.

“Lokasi tersebut sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan sudah ada Keputusan Men LHK No: SK.1004/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2023 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi dst,” kata Eko.perhutani-banyuwangi-barat-sambut-kedatanganan-lplh-tn-dpc-banyuwangi

Azmi Rofiq Ketua LPLH-TN DPC Banyuwangi kembali bertanya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli lingkungan apakah bisa bekerjasama dengan Perhutani dalam Program penanaman hutan. “Kami sering melakukan kegiatan penanaman tanaman keras dalam kawasan hutan,” kata Rofiq.

Dijawab oleh KSS Hukum Kepatuhan Agraria dan Komper, Eko Hadi dengan hangat bahwa Perhutani sangat terbuka kepada pihak manapun yang punya sense yang sama terkait pembangunan lingkungan hidup, sinergitas ini selalu diharapkan oleh Perhutani dengan pihak manapun untuk kelestarian hutan.

“Perhutani siap kapanpun untuk bekerjasama dengan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup-Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi dibidang lingkungan hidup bahkan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan kawasan hutan lainnya,” pungkas Eko.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button