Aki GOLDSTAR dan GRAND SONIC Dapatkan Standarisasi Barang SNI Dari Lembaga Sertifikasi
Produsen Aki merek GOLDSTAR dan GRAND SONIC telah mendapatkan standarisasi barang SNI (Standar Nasional Indonesia) dari Lembaga Sertifikasi

Drackzi, Sidoarjo – Produsen Aki merek GOLDSTAR dan GRAND SONIC telah mendapatkan standarisasi barang SNI (Standar Nasional Indonesia) dari Lembaga Sertifikasi yang diakui akreditasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun standarisasi SNI yang dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian di Jakarta dengan nomor sertifikat : 37/06.01.02/LSpro/IV/2023 berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2027 dimana hal ini bersesuaian dengan Pasal 58 a UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Informasi ini disampaikan Ketua Umum YALPK (Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen), H. Edy Rudyanto, S.H., CLA., CPM., CPArb., yang menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d yang menyatakan “Kewajiban Pelaku Usaha adalah menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku”.
“Sebagai produsen Aki selalu berhati-hati dalam menghasilkan produk agar tidak merugikan konsumen, maka kami mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terutama yang mengatur mengenai Standarisasi Barang sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Bab Kesatu Standardisasi Barang mengenai Standart Nasional Indonesia (SNI) terhadap Aki merek GOLDSTAR dan GRAND SONIC,” urainya.
Ia menambahkan sesuai ketentuan Pasal 58 ayat 1 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan telah ditentukan hal-hal sebagai berikut yaitu tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 5 diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian sambung pria yang juga berprofesi sebagai Advolat ini mengatakan adanya pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan tersbut diatas oleh pelaku usaha/produsen Aki GOLDSTAR dan GRAND SONIC adalah menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian dari pelaku usaha/produsen sesuai amanat dari UUPK dan UU Perdagangan sebagai tindak lanjut dari The Due Care Theory serta asas kepastian hukum.
Etar, panggilan karibnya, menjabarkan dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang tentang merek yaitu UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka produsen atau pelaku usaha Aki GOLDSTAR dan GRAND SONIC telah mendaftarkan merek dagangnya pada Dirjen HAKI Kemenkumham Jakarta, dimana untuk merek dagang (trade mark) Aki GOLDSTAR dengan nomor pendaftaran : IDM000165953, kelas : 9 (berdasarkan atas Nice Classification edisi 8) dengan jangka waktu perlindungan merek 10 tahun dan Aki GRAND SONIC dengan nomor pendaftaran : IDM000408623, kelas : 9 (berdasarkan atas Nice Classification edisi 9) dengan jangka waktu perlindungan merek 10 tahun sampai dengan tanggal 7 September 2031 telah bersesuaian dengan Pasal 35 ayat 1 UU No.20 Tahun2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurutnya, oleh karena produsen atau pelaku usaha Aki GOLDSTAR dan GRAND SONIC telah memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal ini berarti seluruh produk Aki GOLDSTAR dan GRAND SONIC telah memberikan jaminan mutu dan kualitas produk yang baik dan selama diperdagangkan / diperjual belikan selama lebih 10 tahun tidak pernah mendapatkan keluhan pemakaian dari konsumen.
“Sehingga hal ini berarti Aki GOLDSTAR dan GRAND SONIC telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, khususnya konsumen aki kendaraan bermotor,” tegasnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Akumulator Listrik, Rumandono Sumanto di hari yang sama menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk tidak menyampaikan pemberitaan berkaitan dengan Aki merek GOLDSTAR dan GRAND SONIC yang dapat merugikan pelaku usaha/ produsen di dalam menjalankan usahanya.
Sementara itu, Legal Coroporate PT. Selatan Jadi Jaya selaku produsen Aki GOLDSTAR dan GRAND SONIC, Hari Triasmono, S.E., S.H., M.H., menjelaskan apabila dikemudian hari diketemukan adanya pemberitaan yang berpotensi merugikan pelaku usaha, maka pihaknya tidak ragu-ragu untuk mengambil langkah tegas secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.@Red.