Nasional

KPH Probolinggo Laksanakan Sosialisasi Lanjutan Peraturan Direksi Perhutani

KPH Probolinggo melaksanakan kegiatan sosialisasi lanjutan Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13/PER/DIR/8/2023

Drackzi.com//PROBOLINGGO – Dalam rangka mempercepat implementasi program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melaksanakan kegiatan sosialisasi lanjutan Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13/PER/DIR/8/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani di Kantor Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Taman, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, pada Rabu (20/12/23).kph-probolinggo-laksanakan-sosialisasi-lanjutan-peraturan-direksi-perhutani

Kegiatan sosalisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Kasi PSDH) Totok Suharsono, Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif Tumin, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (KSS HKAKP) Mohamad Rifa’i, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Taman Suhadi beserta jajaran, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kabuaran Mahludin beserta jajaran dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Taman dan Kabuaran.kph-probolinggo-laksanakan-sosialisasi-lanjutan-peraturan-direksi-perhutani

Mewakili Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) Totok Suharsono menyampaikan  “bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terkait program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) yaitu kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat yang belum berbadan usaha dan berbadan hukum, sedangkan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) yaitu kemitraan Perhutani dan/atau Masyarakat yang sudah berbadan usaha dan berbadan hukum dengan prinsip saling menguntungkan dalam rangka mengoptimalkan bisnis kehutanan”, jelasnya.kph-probolinggo-laksanakan-sosialisasi-lanjutan-peraturan-direksi-perhutani

Lebih lanjut Totok Suharsono mengatakan bahwa sosialisasi kali ini merupakan lanjutan dari sosialisasi sebelumnya yang sudah disampaikan langsung oleh Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo dan Wakil Administratur (Waka Adm) Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan Probolinggo “bahwa program KKP dan KKPP ini merupakan program kerja sama kemitraan antara masyarakat dengan Perhutani yang berbasis business to business, sehingga diharapkan peraturan ini bisa diterapkan dalam kerjasama terutama kegiatan agrowisata, agroforestry dan jasa lingkungan.

Sesuai peraturan  semua kegiatan yang dikerjakan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) akan bertransformasi dari Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) atau Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP)”, imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Lembaga masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tanjung Sari Moh. Ridwan  menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan.

“kami mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas sosialisasi yang dilakukan, kami berharap semoga program ini dapat berkelanjutan dan bermanfaat serta mampu mensejahterakan masyarakat sekitar hutan”,ungkapnya.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button