Nasional

LSM Walidasa : Sudah Cukup Bukti Kiranya Bagi Kejaksaan / Tipikor Menindaklanjuti

Drackzi.com//MADIUN – Pelaksanaan Program SANIMAS atau Sanitasi Berbasis Masyarakat di Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun di keluhkan oleh segenap KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Pasalnya, Mereka, selaku KPM (keluarga penerima manfaat) masih harus membeli sejumlah material, Seperti : Pasir, Semen, Bata merah dan Paralon, serta baut atap Galfalum.

Didapati keterangan pengakuan sejumlah warga penerima manfaat tersebut secara langsung melalui wawancara redaksi Drackzi.com di lokasi penyelenggaraan (rumah KPM). Jumat (8/12/2023).

Tidak hanya itu, penyesalan juga sempat mereka lontarkan. Mereka menyesal kenapa menerima, padahal mereka  sempat kemudian adanya keinginan untuk menolaknya.

Namun, Karena Modus agar mereka tetap mau membeli kekurangan material setelah program berjalan separo atau hampir selesai, dan penerima harus menyelesaikan, maka para KPM pun pada akhirnya tidak berdaya, walaupun dengan berat hati tetap membeli membeli material yang belum tercukupi, semen,pasir,batu merah hingga baut galvalum atap MCK Sanimas tersebut.

Semua pengakuan yang dialami warganya ini telah mendapat pembenaran Kepala Desa Duren (Sukemi) kepada redaksi Drackzi.com Jumat (8/12/2023).

Dalam penuturannya, Sukemi justru tidak berusaha menelusuri, kenapa program SANIMAS di desanya berdampak kekurangan material, sehingga warga masyarakatnya yang menerima program Sanimas harus terbebani ratusan ribu rupiah per- Unit MCK.

Sementara di beberapa desa yang lain, Program Sanimas terlaksana dengan baik dan benar. Seperti di sampaikan (Tatang) Kades Kenongorejo, Pilangkenceng ” di desa saya justru banyak yang materialnya malah sisa, lha itu didesa duren kok beda” Ungkapnya

Dalih lain menurut Sukemi karena  anggaran yang ditetapkan pemerintah Rp 13.000.000 per Unit MCK telah mengalami pemotongan- pemotongan, sehingga tidak mencukupi untuk pembiayaan per- Unit MCK di desanya.

Pemotongan diantaranya di peruntukkan kepada Partai sebesar 5 persen dan juga kepada para wartawan yang singgah di desanya.

Menyikapi kronologi kejadian di Desa Duren ini, menurut Ketua LSM “Walidasa” Sutrisno sudah cukup membuktikan adanya dugaan unsur kesengajaan perbuatan melawan hukum,  khususnya Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). oleh sebab itu selanjutnya menjadi tugas penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun maupun Unit Tipikor Polres Madiun menyikapinya.

” khususnya ulah dan sikap Kades yang justru mengarahkan wartawan untuk menemui Tim Pendamping atau TFL (Tim Fasilitator Lapangan) itu bisa dianggap mempersulit, kenapa tidak mengajak wartawan bareng-bareng menelusuri kepada KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) di desanya, karena keseluruhan anggaran ada di bendahara KSM itu” tegas Sutrisno

Sutrisno menambahkan, selaku yang bertanggung jawab atas program tersebut seharusnya adalah KSM selaku pengguna anggaran, bukan TFL.  @Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button