Nasional

PT. Semesta Eltrido Pura Yang Rugikan Negara Lebih Kurang Rp.7 Miliar

PT. Semesta Eltrido Pura yang merugikan Negara lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58. Senin (21/11/2023).

Drackzi.com// SURABAYA – Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan 2 tersangka BK dan HK, beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura yang merugikan Negara lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58. Senin (21/11/2023).pt-semesta-eltrido-pura-yang-rugikan-negara-lebih-kurang-rp-7-miliar

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

Selanjutnya Jaksa penuntut umum akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan.

Menurut Kasi Intelijen, Jemmy Sandra, SH.,MH,., perkara ini bermula pada Tahun 2011 PT. SEMESTA ELTRINDO PURA (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480.pt-semesta-eltrido-pura-yang-rugikan-negara-lebih-kurang-rp-7-miliar

“Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan,” ujar Jemmy. Rabu. (22/11/2023).

Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/ komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. SEMESTA ELTRINDO PURA.pt-semesta-eltrido-pura-yang-rugikan-negara-lebih-kurang-rp-7-miliar

Pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak, namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button