Hukum & KriminalKeluarga Jawa Timur

Proyek Swakelola Milyaran Rupiah di Ngawi, Lsm Walidasa Akan Melapor Penegak Hukum

DRACKZI.com//NGAWI – Menduga adanya indikasi KKN terhadap Kesepakatan di pengadaan barang program “Sanitasi dan Air Bersih” tahun 2023 senilai 17 Milyar dan Ijin TDP perusahaan vendor yang mati tidak berlaku lagi, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Walidasa akan melaporkan ke penegak hukum Ngawi.

Menurut Sutrisno selaku ketua LSM Walidasa, terhadap program sistem swakelola tipe IV tersebut, Dinas Perkim Kab. Ngawi sebagai pengguna anggaran seharusnya paham, bahwa pengadaan barang dalam pelaksanaan paket swakelola “Sanitasi dan Air Bersih” senilai Rp 17 Milyar ini tidak diperbolehkan adanya monopoli dengan berkedok lelang. Atau dalam hal ini ada pihak yang mengintervensi untuk mengarahkan ke salah satu penyedia.

Perihal tersebut, lanjut Sutrisno, Dinas Perkim yang mengetahui seharusnya tidak membiarkan terjadi.

“Dari temuan awak media yang sudah dilangsir sebelumnya, hal itu bisa menjadi bukti permulaan untuk laporan ke pihak penegak hukum guna dilakukan penyelidikan”Ujarnya

Ketua LSM Walidasa mengatakan, bahwa hal ini merupakan dugaan korupsi model baru, bahwa niat korupsi itu bisa terjadi saat perencanaan dengan mensiasati cara pemaketan program.

Tak hanya LSM Walidasa, pernyataan serupa juga di sampaikan Ahli forensik kontruksi sekaligus Master Hukum Ir.Hery Indarto SH.MH.MT, menurutnya, Pada dasar pemilihan sistem pengadaan Swakelola boleh saja, perihal itu sesuai Peraturan Presiden 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bersumber dari keuangan Negara/APBD.

Tetapi syaratnya limitatif,
Tidak ada Profit, pemberdayaan masyarakat setempat (Padat karya), tidak diminati Penyedia Barang/Jasa terutama UMKM, dan laporan SPJ harus Transparan.

“Sehingga nilai manfaat akan jauh lebih besar, sesuai dengan asas/Prinsip Value For Maoney”.ucap Ir Heri

Dalam hal pengadaan barang tidak seharusnya ada vendor salah satu perusahaan atau di Monopoli. pembelian boleh langsung di toko atau suplier dengan Bukti Nota atau Kwitansi, tetapi tidak boleh di Monopoli dengan berkedok lelang.

“Pun jasa Pekerjanya harus sesuai dengan kehadiran/absensi kerja, ini untuk laporan SPJ, memang konsekuensi laporan SWAKELOLA Lebih detail & Rinci” imbuhnya

Dalam artian lain, pekerjaan Swakelola tidak boleh ada Mensrea/niat jahat dalam pelaksanaan MoU/NPHD untuk melaksanakan sesuai kesepakatan dan laporan SPJ tidak boleh Fiktif, manakala itu ada dugaan kecurangan & persekongkolan dalam pelaksanaan pekerjaan SWAKELOLA tidak sesuai Spesifikasi teknis & laporan Keuangan yang dapat menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.

“Pelaku yang diduga demikian bisa dijerat UU Tindak pidana Korupsi oleh Aparat Penegak Hukum” pungkasnya

Selain dugaan adanya Monopoli di pengadaan barang oleh salah satu perusahaan sebagai Vendor, Juga ditemukan adanya dugaan Legalitas perijinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang mati tidak berlaku lagi sejak 30 Maret 2022.

TDP Perusahaan yang mati tidak diperpanjang, namun masih nekat melakukan kegiatan seperti saat TDP masih aktif jelas bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomer 3 Tahun 1982, yaitu tentang “Wajib Daftar Perusahaan”.

Dalam UU 3/1982 tersebut, juga telah diatur ancaman dan sanksi berupa Pidana yang merupakan Perbuatan Kejahatan pada Bab X Pasal 32 hingga Pasal 35.

Pun berikut Pengawasan serta Penyidikannya, Yaitu pada Bab XI pasal 36 ayat (1) dan (2).

Sementara di Bab XII tentang Aturan Peralihan pasal 37 ayat (2) dalam UU 3/1982 berbunyi ,” Semua ketentuan peraturan perundang – undangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan perundangan-undangan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button