Hukum & KriminalKeluarga Jawa TimurMadiun

Penimbun solar bersubsidi 2000 liter ditahan dikejaksaan Madiun

Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto menyatakan, tersangka ditahan untuk memudahkan jalannya proses persidangan di pengadilan

Drackzi.com  // Madiun, Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Sudarsono alias Kewek (46), tersangka kasus penimbunan 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Sukolilo sebuah gudang di Desa , Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Madiun Kota menyerahkan tersangka Sudarsono dan barang bukti kasus itu pada Rabu (6/9/2023).

Pantauan awak media di Kejari Kabupaten Madiun, tampak tersangka mengenakan baju lengan panjang warna biru muda dipadu celana krem dibawa tim penyidik Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Setibanya di kantor Kejari Kabupaten Madiun, tersangka diperiksa tim JPU Kejari Kabupaten Madiun.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto menyatakan, tersangka ditahan untuk memudahkan jalannya proses persidangan di pengadilan. Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang akan didakwakan kepada tersangka di atas lima tahun penjara.

“Kami tahan tersangka untuk memudahkan jalannya persidangan. Selain itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Jadi dapat dilakukan penahanan,” tutur Ardi.

Untuk diketahui, saat di penyidikan Polres Madiun Kota, tersangka tidak dilakukan penahanan. Tersangka baru ditahan setelah proses penuntutan oleh JPU Kejari Kabupaten Madiun. Segera dilimpahkan ke pengadilan, tutur Ardi

Dalam waktu dekat JPU Kejari Kabupaten Madiun akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dengan demikian, kasus itu dapat disidangkan dalam waktu dekat. Tersangka Sudarsono diancam dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sesuai pasal itu, tersangka Sudarsono terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Polres Madiun Kota menyita 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang ditimbun di sebuah gudang di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi itu disita setelah gudang penimbunannya digerebek tim terpadu TNI dan Polri pada Minggu (9/4/2023). “Untuk barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 2.000 liter sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023). @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button