Uncategorized

Inilah Pengertian Syariah yang Wajib Diketahui

Pengertian Syariah // Istilah syariah meledak penggunaannya di berbagai media, khususnya media sosial dan media elektronik lainnya beberapa tahun belakangan. Sehingga, masyarakat Indonesia tidak lagi merasa asing atau terkesan terlalu religius saat mendengar atau membicarakan kata ini. Tidak berhenti di situ, istilah syariah pun menjadi hal biasa bagi sahabat dari komunitas agama selain Islam.

Hal ini dikarenakan meningkatnya tren gaya hidup halal di Indonesia. Bahkan di sisi lain, syariah kerap lekat dengan produk-produk halal. lantas, apa itu pengertian syariah?

Apa Itu Syariah // Pengertian syariah secara sederhana ialah jalan yang jelas yang ditunjukkan Allah kepada umat manusia. Jalan ini berupa hukum dan ketentuan dalam agama Islam, yang bersumber dari al-Quran, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma, dan qiyas.

Tujuan dari syariah tidak lain dan tidak bukan adalah agar umat manusia tidak tersesat dalam hidup, baik di dunia atau di akhirat. Karena Allah telah memberitahukan jalan mana yang harus dilalui itu tadi.
Inilah Pengertian Syariah yang Wajib Diketahu

Tidak banyak yang tahu bahkan dari umat Islam sendiri, bahwa istilah syariah sudah digunakan sejak dulu, yakni pada zaman Nabi Muhammad.

Akan tetapi, istilah yang dipakai bukan yang dalam bentuk tunggal, namun bentuk jamak yakni syara’i. Sedangkan, syariah sendiri adalah kata berbentuk tunggal dalam bahasa Arab.

Bahkan penggunaannya tidak hanya di Arab Saudi tempat kelahiran Nabi Muhammad, akan tetapi menyebar ke seluruh daratan Arab.

Meski dapat dimaknai sebagai jalan yang berbentuk hukum dan ketentuan dalam agama Islam, arti harfiah syariah sendiri bukan seperti itu. Syariah dalam bahasa Arab adalah sumber air. Banyak juga orang Arab yang menggunakan istilah syariah untuk menyebut jalan setapak menuju sumber air.

Sementara menurut para ulama, definisi syariah mencakup hukum dasar yang ditetapkan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan penciptanya, dengan sesama manusia, dan juga kepada alam. Hal ini sesuai dengan QS. An-Nisa ayat tiga belas.

Karena syariah adalah hukum dasar, maknanya menjadi masih bersifat terlalu umum. Hal ini dapat tergambar pada poin-poin hukum yang terdapat dalam al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Namun, hukum dasar yang masih sangat umum tersebut tentu perlu dikaji lebih dalam agar dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dan disesuaikan dengan perkembangan zaman kehidupan manusia.

Oleh karena itu, dibentuklah satu bidang ilmu pengetahuan yang khusus untuk mempelajari hukum dasar dan menyesuaikannya dengan hukum-hukum spesifik yang dibutuhkan oleh manusia. Bidang ilmu tersebut bernama ilmi fiqih dan orang yang memiliki keilmuan dalam bidang itu disebut faqih.

Oleh sebab itu, banyak salah paham yang menyamakan pengertian syariah dengan pengertian fiqih. Padahal, ada dua hal dasar yang sangat membedakan fiqih dengan syariah.

Bahasan dalam syariah bersifat umum, mencakup akidah dan akhlak manusia. Oleh karena itu, syariah bersifat pasti atau niscaya. Sementara dalam fiqih, lingkup yang dibahas kepada cara atau amaliah tingkah laku manusia dan tidak ada satu kepastian dalam fiqih karena sifatnya yang merupakan hasil buah pemikiran para ulama mujtahid.

Fungsi Syariah // Seperti yang sudah sedikit dibahas di atas, syariah ditujukan kepada manusia agar dapat menjalankan kehidupan di dunia ini dengan baik sebagaimana mestinya, untuk kehidupan di akhirat.

Sutisna dalam bukunya Syariah Islamiyah menambahkan bahwa fungsi syariah memiliki dua garis besar, yakni manusia sebagai hamba yang otomatis harus menghambakan dirinya kepada penciptanya dan manusia sebagai jenis makhluk hidup yang diciptakan sebagai makhluk hidup terbaik, yang mengurus dan mengatur tatanan kehidupan di dunia.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa fungsi syariah adalah membantu manusia memiliki hablum minAllah atau hubungan kepada Pencipta dan hablum minannas atau hubungan kepada sesamanya, dengan sebaik mungkin.

Sekian artikel mengenai pengertian syariah dan sedikit kegunaannya. Semoga kita semua bisa memahami syariat sebagai hukum dasar yang bersumber dari al-Quran dan hadis Nabi Muhammad ya, sehingga tidak lagi menyamakannya dengan fiqih yang pada dasarnya hasil pemikiran ulama mujtahid dan sangat mungkin memiliki versi yang berbeda.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button