Rangkap Jabatan Jadi Panwascam, BPD Desa Dimong Madiun Mangkir Dari Kewajibannya

Bangga Kencana II Madiun – Salah satu Badan Pemusyawaratan Desa Dimong (BPD Desa Dimong), Kecamatan/Kabupaten Madiun rangkap jabatan menjadi anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Padatnya kegiatan sebagai Panwascam, membuat Sularno, salah satu BPD tersebut beberapa kali tidak mengikuti musyawarah bersama anggota BPD dengan Pemerintah Desa.
Hal itu disampaikan salah satu warga Desa Dimong. Sularno sudah beberapa kali tidak mengikuti kegiatan BPD karena bersamaan dengan pekerjaanya sebagai Panwascam. Dirinya mengetahui hal itu dari internal BPD sendiri.
“Saya dapat info dari salah satu anggota BPD, kalau Sularno sudah dua kali tidak ikut rapat karena sibuk sebagai Panwascam,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Sementara itu, Camat Madiun Hariono menyampaikan, dirinya pernah memberikan saran kepada Sularno untuk mengundurkan diri menjadi BPD jika lebih memiliki kesibukan lain sebagai Panwascam.
“Iya pernah jadi Ketua BPD, Akhire mengundurkan diri dari ketua. La kenapa mengundurkan diri ketua gak mengundurkan diri sekalian aja (dari BPD). Maksut saya kalau sekalian mundur dari BPD kan cepat selesai persoalannya,” kata Camat, Rabu (24/5/2023) saat ditemui di kantornya.
Meski Sularno saat itu tidak lagi ketua namun masih menjadi anggota BPD, Camat berpendapat, dengan rangkap jabatan itu tetap saja mengganggu kinerjanya ketika ada rapat ataupun kegiatan lain dengan anggota BPD lainnya.
“Saya sudah tanya seperti itu, jawabnya tidak pak, saya hanya mengundurkan diri sebagai ketua karena kesibukan. Saya juga ngomong, antara ketua dan anggota kan harusnya sama (terganggunya),” tambahnya.
Menyikapi permasalahan itu, Camat belum bisa mengambil langkah karena secara resmi dirinya belum menerima laporan dari pihak desa maupun BPD.
“Sampai sejauh ini saya kan belum ada laporan secara resmi. Paling tidak desa ada laporan, masyarakat ada masukan,” jelasnya.@Red.