KPKNL Temukan Kebocoran Retribusi Parkir, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kota Madiun!

Bangga Kencana II Madiun – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk memasang E-Parkir di Pasar Besar Madiun (PBM) sudah tahap sosialisasi dan mengenalkan pihak pengelola yang baru kepada para juru parkir (jukir). KPKNL temukan kebocoran retribusi parkir.
Namun, dalam sosialisai itu, manajemen yang baru mendapatkan penolakan dari para jukir. terlihat dari aksi walk out dalam rakor antara pemerintah setempat, stakeholders terkait dan beberapa koordinator jukir itu.
Alasan kuat Pemkot Madiun memberlakukan sistem E-Parkir itu sebab KPK menemukan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 1,2 milyar rupiah berdasarkan hasil survei KPKNL yang menyebutkan potensi pendapatan parkir seharusnya bisa terpenuhi hingga 2,5 milyar. Namun, selama ini retribusi parkir pada tahun-tahun sebelumnya hanya Rp788 juta.
Menanggapi Hal tersebut Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya menjelaskan, surve yang dilakukan KPKNL itu tidak rasional, KPKNL melakukan uji petik selama dua minggu sedangkan para juru parkir telah mengelola lahan parkir PBM selama puluhan tahun.
“Menurut kami, kalau memang berpotensi, kita bisa mengelola sendiri, kita portal sendiri, kita tata sendiri, teman-teman mampu. Hasil uji petik survei dua minggu tidak bisa dibandingkan dengan teman-teman yang sudah puluhan tahun,” kata Andi Raya, Senin (20/3/2023).
Lanjut Andi Raya, hasil survei yang didapat KPKNL tidak memberikan rincian secara detil. Meski menyebutkan total unit yang melintas di area parkir PBM mencapai 64 ribu unit motor dan sekitar 5 ribu mobil, namun tidak menjelaskan waktu-waktu utama kepadatan kendaraan.
“Menurut kami hasil survei yang ada, kami tidak yakin. Kami menyangsikan hasil survei itu,” tutup Andi Raya usai menerima kedatangan para jukir PBM.@Red.