Nasional

Handoko Setijo Joewono, SH Tanggapi Anggota BPD Wonoasri Rangkap Jabatan

Bangga Kencana || Madiun – Praktisi Hukum Handoko Setijo Joewono, SH menanggapi terkait anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoasri, Kecamatan Wonoasri yang mengundurkan diri setelah diketahui rangkap Jabatan menjadi pengurus salah satu Partai Politik itu.

handoko-setijo-joewono-sh-tanggapi-anggota-bpd-wonoasri-rangkap-jabatanMenurut Handoko Jepang panggilan akrabnya yang juga sebagai anggota Peradi itu menjelaskan, BPD yang rangkap jabatan itu tidak bisa selesai dengan pengunduran diri saja karena, bisa jadi ada unsur Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) jika ditemukan kesengajaan terjadinya rangkap jabatan itu.

Handoko berpendapat, jika sebelum menjadi BPD, yang bersangkutan sudah menjadi salah satu pengurus partai politik maka dugaan PMH nya yaitu, membuat keterangan palsu bahwa yang bersangkutan saat itu tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

“Pertanyaannya, apakah yang bersangkutan menjadi pengurus partai dahulu sebelum menjadi BPD. Nah persoalannya begini, kalau dia menjadi pengurus partai dahulu baru menjabat BPD jelas-jelas ada persyaratan yang dituangkan dalam keterangan resmi bermatrai tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai,” jelas Handoko, Senin (27/2/2023).

Larangan itu, lanjut Handoko, tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 serta Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 30 tahun 2019 bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Kalau sampai PMH nya itu terbukti maka akan ada pidana bagi yang bersangkutan.

handoko-setijo-joewono-sh-tanggapi-anggota-bpd-wonoasri-rangkap-jabatan“Karena itu salah satu larangan yang tertuang didalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 dan Perbup Nomor 30 tahun 2019. Kalau itu terbukti membuat keterangan palsu dibawah sumpah maka ada pidananya 7 tahun,” tambah Handoko.

Selain itu, Handoko juga punya pandangan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi alasannya adalah, selama merangkap jabatan mereka sudah menerima gaji dan tunjangan dari uang negara.

“Kalau dalam Undang-undang Tipikor itu kan ada tiga unsur, Perbuatan melawan hukum, merugikan negara serta memperkaya diri sendiri. Jika dilihat kronologinya 3 unsur itu terpenuhi,” tegas Handoko.

Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun Hari Puryadi mengatakan pada dasarnya semua BPD harus mengikuti regulasi yang mengatur. Kalau BPD memang dilarang merangkap jadi pengurus partai politik yang harus patuh.

Namun, jika harus mengembalikan gaji yang selama ini sudah diterima anggota BPD tersebut, Hari Pur kurang sependapat, karena selama ini gaji yang mereka terima dari hasil kerja sebagai BPD.

handoko-setijo-joewono-sh-tanggapi-anggota-bpd-wonoasri-rangkap-jabatan“Terkait gaji, pendapat saya pribadi tetap toleransi karena mereka kan sudah melaksanakan pekerjaan. Mungkin keterbatasan pengetahuan juga bisa. Karena tidak semua orang bisa memahami regulasi,” tutup Hari Pur melalui sambungan telepon, Senin (28/2). @Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button