Nasional

Disparpora : Tempat Hiburan di Madiun Ditengarai Menjual Minuman Beralkohol

Bangga Kencana || Madiun – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga ( Disparpora ) Kabupaten Madiun mengaku sudah tidak lagi terlibat terkait izin tempat hiburan ataupun tempat Karaoke.

disparpora-tempat-hiburan-di-madiun-ditengarai-menjual-minuman-beralkoholMenurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pariwisata, Disparpora Kabupaten Madiun, Mokh. Hamzah Nugrohanto, untuk pengurusan izin tempat hiburan sekarang tidak menggunakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang mereka keluarkan tapi, sudah secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) langsung kepusat.

“Pada prinsipnya memang dulu dari Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Disparpora, sebelum OSS itu masih ada TDUP yang perlu kami ferivikasi dulu. Tapi, kalau sekarang sudah bisa melalui online langsung ke pusat,” kata Hamzah, Kamis (23/2/2023).

disparpora-tempat-hiburan-di-madiun-ditengarai-menjual-minuman-beralkoholHamzah menjelaskan, untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diakses secara online melalui OSS. Namun, menurut Kabid Pengembangan Pariwisata itu masih ada problem terkait penerapan dilapangan, mereka ada yang menjalankan usahanya tidak sesuai izinnya.

“OSS itu problemnya nanti apakah pelaksanaan dari NIB tersebut tetap pada regulasi atau ada beberapa regulasi yang belum dicukupi atau belum dilaksanakan seperti izin Minol penggunaan Minuman Beralkohol. Ditengarai beberapa tempat (di Madiun) tidak hanya karaoke sih beberapa tempat itu ada produk minuman beralkoholnya,” jelas Hamzah.

Terkait minuman beralkohol itu, kata Hamzah ada izin yang mengatur sendiri tapi bukan dari Disparpora tapi dari Dinas Perdagangan dan Koperasi.

disparpora-tempat-hiburan-di-madiun-ditengarai-menjual-minuman-beralkohol“Di kabupaten Madiun kita punya regulasi yang mengatur minuman beralkohol namun itu di Dinas Perdagangan dan Koperasi,” tutup Hamzah. @Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button