Uncategorized

Program Bangga Kencana, BKKBN Jatim Gelar Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bagi Bidan di Faskes Jatim

Surabaya Kota, Surabaya – BKKBN Jatim dibawah pimpinan Dra. Maria Ernawati M.M., menggelar Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bagi Bidan di Faskes provinsi Jawa Timur pada 6 s/d 24 Juni 2022.

BKKBN Jatim

Latar belakang dari pelatihan adalah Program Keluarga Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (BANGGA KENCANA) sebagai salah satu dari 4 pilar program intervensi penurunan kematian ibu (maternal) pada save motherhood.

Penurunan angka kematian ibu sebagai indikator peningkatan kesehatan ibu, anak, dan keluarga. Program KB melalui pemakaian kontrasepsi menurunkan kematian maternal melalui dua mekanisme: (1) penurunan kelahiran, dan (2) penurunan kehamilan risiko tinggi. Tidak ada kelahiran tidak ada kematian ibu, dan penurunan kehamilan risiko tinggi berarti penurunan risiko kematian ibu.

Dasar hukum kebijakan program Bangga Kencana, khususnya pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 78 yang menyatakan program pelayanan KB mengatur kehamilan pasangan usia subur guna membangun generasi penerus yang sehat dan cerdas.

Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menyatakan bahwa Kebijakan KB dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab. Pemerintah bertanggung jawab menjamin penyediaan pelayanan KB yang aman dan bermutu sesuai standar profesi dan etik, yang berkelangsungan, dan dapat menjangkau dan terjangkau masyarakat.

Oleh karenanya Pelayanan KB-KR menjadi prioritas dalam program Bangga Kencana yaitu mulai dari pengadaan alat kontrasepsi, pendistribusiannya, opersional pelayanan pemasangan kontrasepsi terutama adalah penyiapan sumber daya manusianya (SDM) yang menjadi pelaksana pelayanan tersebut.

BKKBN Jatim

Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi adalah salah satu bentuk untuk mempersiapkan SDM pelaksana tindakan pelayanan kontrasepsi yang saat ini sangat dibutuhkan karena masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan atau paramedis yang memiliki kompetensi pelayanan kontrasepsi di Jawa Timur. Dari 25.253 orang Bidan di Jawa Timur (Dinkes, 2020); yang sudah memiliki kompetensi dalam hal pelayanan kontrasepsi belum cukup banyak dibandingkan jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di Jawa Timur yaitu 6.309.132 pasangan (PK 2021) pasangan, sehingga jika di ratiokan adalah masih 1 : 249 orang.

Terkait dengan penyelanggaraan pelatihan kontrasepsi ini adalah sesuai dengan amanah Undang undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 30 dan 31 , dimana pelatihan ini merupakan bentuk peningkatan mutu dan karier tenaga kesehatan. Selain itu penyelanggaraan pelatihan pelayanan kontrasepsi ini harus standar profesi dan standar kompetensi.

Harapan pelatihan adalah setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melakukan pelayanan kontrasepsi di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar, dan bisa melakukan beberapa hal yakni Melakukan konseling keluarga berencana, Melakukan pelayanan kontrasepsi pada kondisi khusus, Melakukan pelayanan kontrasepsi, Melakukan rujukan pelayanan KB, dan Melakukan pencegahan pengendalian infeksi, serta Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan KB.

Merujuk Kurikulum Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bagi Dokter dan Bidan di Fasilitas Pelayanan kesehatan, bahwa sasaran peserta pelatihan ini adalah dokter dan bidan yang bertugas di fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta/mandiri. Namun dalam penyelenggaraan pelatihan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur ini lebih memprioritaskan bagi bidan sebagai garda terdepan pelayanan kontrasepsi.

Sedangkan kriteria peserta yang akan mengikuti kegiatan pelatihan ini antara lain :
Bidan yang memiliki status kepegawaian sebagai ASN ( baik dari PNS ataupun PPPK), Diutamakan Bidan yang bertugas di PKM Poned atau di bagian pelayanan KIA, Masa kerja minimal 1 tahun dan maksimal masih 5 tahun sebelum purna tugas, Tidak dipindahkan selama 2 tahun mendatang. dan Mampu menggunakan perangkat teknologi informasi (IT) berupa android dan computer (laptop).

BKKBN Jatim

Adapun jumlah peserta pelatihan pelayanan kontrasepsi tahun anggaran 2022 sesuai DIPA APBN Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur yaitu sebagai berikut: Kota Surabaya 2 orang, Kab. Sampang 2 orang, Kab. Pamekasan 2 orang, Kab. Sumenep 2 orang Kab. Madiun 2 orang,  Kota Madiun 2 orang, Kab. Ponorogo 2 orang, Kab. Pacitan 2 orang,
Kab. Magetan 2 orang, dan Kab. Ngawi 2 orang.

Mata pelatihan atau materi yang akan disampaikan pada pelatihan pelayanan kontrasepsi ini akan diampu oleh Tim fasilitator dan narasumber sebagai berikut :
Tim Fasilitator : terdiri dari 2 (dua) orang dokter spesialis kandungan dan 3 (tiga) orang bidan yang telah mendapatkan pelatihan sebagai fasilitator oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2021.

Adapun Narasumber pelatihan terdiri dari Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Bidang Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Widyaiswara UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Metode pembelajaran dalam pelatihan ini adalah campuran ( Blended Learning ) selama 107 jam pelajaran dengan perincian sebagai berikut : Pembelajaran jarak jauh secara daring/on line/sinkronus maya ; pembelajaran diawali dengan pembelajaran mandiri yaitu membaca modul selama, mengerjakan kuis/penugasan dan untuk penguraian/penjelasan materi memanfaatkan teknologi video converence selama 55 jam pelajaran ( 8 hari kerja).

Pembelajaran secara luring atau tatap muka (klasikal) yang lebih menekankan pada ketrampilan dengan praktik di kelas (skill station) dan praktik dilapangan dengan melayani calon klien untuk mencapai kompetensi teknis (skill) selama 52 jam pelajaran ( 7 hari kerja).

Untuk praktek lapangan para peserta akan mendapatkan kesempatan mengembangkan ketrampilannya dengan menerapkan hasil pembelajaran melalui alat peraga (phantom) maupun kepada klien secara langsung sebagai tuntutan penilaian kompetensi.

Proses peembelajaran dalam pelatihan ini menggunakan Learning Management System (LMS) melalui website e-learning Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur (https://elearning.latbangbkkbnjatim.com) dimana seluruh perangkan diklat secara daring telah tersedia, demikian juga untuk fasilitas tatap muka secara maya akan disampaikan melalui video conference atau meeting conference. Sedangkan komunikasi yang menunjang dalam proses pembelajaran akan difasilitasi ke dalam grup peserta berupa Whatsapp Group .

Untuk kegiatan tatap muka secara langsung (luring) dalam bentuk klasikal seusai pembelajaran secara daring akan dilaksanakan disuatu tempat pembelajaran yang memadai yang dapat pula memfasilitasi praktek lapang dengan alat peraga. Selanjutnya untuk praktek lapangan dengan klien, akan difasilitasi di lokasi klinik pelayanan ibu dan anak (Klinik PKBI).

Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi yang diselenggarakan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur ini, bertujuan untuk mempersiapkan para bidan memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan kontrasepsi antara lain : memberikan konseling tentang pelayanan kontrasepsi secara lengkap, melakukan pelayanan pemasangan IUD dan pemasangan implant.

Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bahwa peserta dapat dinyatakan kompeten jika telah melakukan pelayanan konseling, pemasangan IUD dan implant kepada masing-masing 3 (tiga) klien sesuai dengan alur yang diajarkan sehingga peserta akan mendapatkan sertifikat sebagai berikut: Sertifikat keikut sertaan dalam Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Sertifikat kompetensi dari organisasi profesi terkait yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Surat keterangan untuk pengurusan izin penggunaat kompetensi tersebut. @red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button