Nasional

Bersama Wakil Walikota Malang, Kaper BKKBN Jatim Jadi Narasumber dalam Sinergitas dan Penguatan TPPS Kota Malang

Bangga Kencana || Malang – Kaper BKKBN Jatim, Dra. Maria Ernawati M.M., dan wakil Walikota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menjadi narasumber dalam kegiatan sinergitas dan penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di kota Malang yang digelar di Bromo Meeting Room Hotel Aria Gajayana jalan Kawi 24 Malang. Kamis (19/5/2022) pagi.Kaper BKKBN Jatim

Acara yang digelar oleh Dinas Sosial P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Malang ini bertujuan untuk meningkatkan Komitmen seluruh unsur yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Malang tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Malang, sehingga target penurunan Stunting dikota Malang dapat segera terwujud.

Walikota Malang Drs H. Sutiaji ketika membuka acara menerangkan bahwa anak Indonesia tidak mau hidup dalam kondisi stunting, oleh karena itu pemerintah hadir, sehingga penggarapan stunting melibatkan semua sektor.

“Penggarapan stunting dimulai dari hulu, yaitu dari calon pengantin, ibu hamil, ibu paska salin, keluarga yang mempunyai baduta dan balita, serta penggarapan remaja tentang kesehatan reproduksi,” ujar Sutiaji.

Kesempatan yang sama Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko sebagai narasumber menerangkan bahwa SK TPPS kota, Kecamatan dan desa sudah terbentuk dan tinggal melaksanakan tugas nya sesuai tugas dan target yang harus dicapai.

‘Stunting di kota Malang sesuai data SSGI 2021 yang dikeluarkan Kemenkes kota Malang prevalensi 25,7%, sedangkan kalau EPPGBM dari data hasil bulan timbang yang dilaksanakan Dinkes kota Malang bulan Agustus adalah 9,9%. Rendah mungkin sasaran balita yang melakukan penimbangan belum optimal di masa pabdemi covid. Oleh karena itu bagaimana kita bisa punya satu data yang sama, karena data ini menjadi bahan evaluasi bersama,” terangnya.

Kaper BKKBN Jatim

Sementara itu, Kaper BKKBN Jatim, Dra. Maria Ernawati M.M., di kesempatan itu menjelaskan mekanisme tata kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).

“Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya yang berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” ujar Kaper BKKBN Jatim.

Maria Erna juga menjelaskan masalah gizi kronis yang ditandai dengan kegagalan seorang anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal akibat kekurangan gizi dalam jangka waktu lama Anak menjadi terlalu pendek untuk usianya diikuti dengan penurunan kemampuan kognitif dan risiko tinggi di masa depan mengalami berbagai komplikasi penyakit.

“Masalah Stunting pada anak ketika di masa depan menghasilkan angkatan kerja yang tidak kompetitif. Stunting menjadi salah satu yang harus diselesaikan untuk mencapai pembangunan SDM yang berkualitas, dinamis, terampil serta menguasai IPTEK, sehingga dalam visi dan misi kerja lima tahunan, pemerintah sangat memperioritaskan penyelesaian persoalan Stunting di Indonesia,” terangnya.

Kaper BKKBN Jatim

Salah satu isu dalam percepatan penurunan Stunting di Indonesia adalah peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di berbagai level pemerintahan, baik kementerian/Lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

“Oleh sebab itu, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting memberi penekanan pada pentingnya konvergensi program dan kegiatan intervensi dalam mencapai target penurunan prevalensi Stunting 14 persen pada 2024,” jelas bu Erna panggilan akrab Kaper BKKBN Jatim.

Peserta Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang, dan Instansi – instansi yang terlibat dalam meningkatkan komitmen Sinergitas dan Penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Malang.

Hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah pertama, meningkatnya komitmen dan wawasan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Malang. Kedua, terlaksananya Tugas Tim Percepatan Penurunan Stunting dalam mengordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Malang, dan ketiga adalah meningkatnya realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran percepatan penurunan Stunting di Kota Malang.

Melalui kegiatan Sinergitas Tim Percepatan Penurunan stunting Tingkat Kota Malang  akan dijadikan sebagai titik awal semangat untuk bergerak bagi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota, Tim Percepatan Penurunan stunting Tingkat Kecamatan sampai dengan Tingkat Kelurahan. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button