Kejati Jatim Lakukan Penggeledahan di Kantor PT INKA
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun
Drackzi, Madiun – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun. Selasa (16/7/2024).
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memulai penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Jatim Nomor Print 948/ M.5.5/ Fd.2/07/ 2024 tanggal 10 Juli 2024.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).
Dugaan tipikor berkaitan dengan rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.
Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dengan kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu Sugiarto. Kamis (18/7/2024) siang.
Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.
Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.@Red.