Nasional

Tertibkan Penggunaan Air, Perhutani Probolinggo Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Air di Hutan

Perhutani KPH Probolinggo bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa wilayah Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi pemanfaatan dan pendayagunaan air dalam kawasan hutan

Drackzi, Probolinggo – Perhutani (12/07/2024) Guna menertibkan penggunaan air dalam kawasan hutan, Perhutani KPH Probolinggo bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa wilayah Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi pemanfaatan dan pendayagunaan air dalam kawasan hutan, bertempat di Kantor Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukapura, pada Kamis (11/07/2024).tertibkan-penggunaan-air-perhutani-probolinggo-gelar-sosialisasi-pemanfaatan-air-di-hutan

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo  Sem Charlees, S.Hut, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Dwi Elmy Kartikasari, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv. Hendra Yuli Purnomo, SH, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis Elys Ambarwati,

Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Sukapura Suwondo, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kedasih Amir Mahmud, Kepala Desa Ngepung Abdul Muhid beserta perangkat desa, Kepala Desa Lumbang Tiyarsi beserta perangkat desa serta Kepala Desa Sukapura Untung R beserta perangkat desa.

Dalam kesempatannya Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut melalui Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo Sem Charlees, S.Hut menyampaikan, bahwa dalam rangka penertiban penggunaan air dalam kawasan hutan yang lokasinya ada di petak 16b RPH Kedasih BKPH Sukapura wilayah Administratif Desa Sukapura Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dipandang perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pihak terkait.

tertibkan-penggunaan-air-perhutani-probolinggo-gelar-sosialisasi-pemanfaatan-air-di-hutan“Semua kegiatan yang ada di dalam kawasan hutan harus ada perjanjian kerjasama termasuk pemanfaatan dan pendayagunaan air di dalam kawasan hutan, sehingga ada kejelasan hukum dalam pengelolaannya berdasarkan peraturan yang berlaku”, ujarnya.

Turut menambahkan Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv. Hendra Yuli Purnomo, SH. Bahwa kegiatan yang dimaksud Usaha pemanfaatan air meliputi : air minum dalam kemasan, perusahaan air minum, atau menunjang kegiatan industri pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pariwisata, dan industri lainya,

Kemudian sarana dan prasarana yang dapat dibangun dalam pemanfaatan air meliputi : water intaker, jaringan perpipaan, bak penampungan, dan meter air, namun hal tersebut tentunya tetap ada ketentuan-ketentuan yang mana kegiatan dan ketentuan tersebut di atur dalam pasal 122 ayat (1) dan (2) serta pasal 123 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Kemudian untuk mengakomodir Kepentingan BUMDes,

tertibkan-penggunaan-air-perhutani-probolinggo-gelar-sosialisasi-pemanfaatan-air-di-hutanPAMSIMAS dan HIPPAM yang ada di desa-desa Sekecamatan Sukapura agar pemanfaatan airnya dapat legal dan tidak bertentangan dengan Perundang-undangan bisa mengajukan Permohonan Kerjasama kepada Perum Perhutani KPH Proboliggo untuk Pemanfaatan Jasa Lingkungan pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, dan/atau  usaha lainya yang memanfaatankan jasa lingkungan, yang mana telah sesuai dengan pasal 9 Peraturan Direksi Perum Perhutani  nomor 06/PER/DIR/02/2024 tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan Perum Perhutani”, ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Ngepung Abdul Muhid dan mewakili beberapa Kepala Desa lainya menyampaikan siap untuk melakukan kerjasama dengan Perhutani dalam pemanfaatan air dari dalam kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat, sehingga hal tersebut dapat menambah PAD Desa-Desa yang mengelola penyediaan air minum dan air bersih secara legal.

“Kami berterima kasih kepada Perhutani KPH Probolinggo, yang selama ini telah mengijinkan penggunaan air dari kawasan hutan dan memberikan solusi terbaik dengan memberi arahan untuk segera dikerjasamakan dalam bentuk perjanjian kerjasama, dan kami mendorong untuk segera direalisasikan agar masyarakat nyaman dan kami siap untuk turut serta dalam menjaga kelestarian hutan”, pungkasnya.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button