Nasional

Perhutani Jember Laksanakan Rakor Peningkatan Pendapatan Perusahaan Bidang Agroforestry

peningkatan pendapatan perusahaan selain dari produksi kayu dan sadapan getah pinus, Perum Perhutani KPH Jember melaksanakan kegiatan rapat koordinasi peningkatan pendapatan agroforestry

Drackzi, Jember – Dalam rangka peningkatan pendapatan perusahaan selain dari produksi kayu dan sadapan getah pinus, Perum Perhutani KPH Jember melaksanakan kegiatan rapat koordinasi peningkatan pendapatan agroforestry kopi, bertempat di Kantor Asper BKPH Sempolan KPH Jember, pada hari Selasa (25/06/2024).perhutani-jember-laksanakan-rakor-peningkatan-pendapatan-perusahaan-bidang-agroforestry

Kegiatan tersebut diikuti oleh Administratur KPH Jember, Wakil Administratur Jember Selatan, Kepala Seksi Keuangan SDM Umum dan IT, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, segenap Asper/KBKPH beserta Kepala Resort Pemangkuan Hutan dan Kepala Urusan Teknik Kehutanan serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam wilayah Perum Perhutani KPH Jember.

Administratur KPH Jember, Eko Teguh Prasetyo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa potensi pendapatan agroforestry utamanya dari hasil buah kopi tahun ini dari aspek volume ataupun pendapatan rupiah diharapkan dapat lebih meningkat dibandingkan tahun lalu karena sesuai hasil ubinan yang telah dilaksanakan hasil buah kopi yang diperoleh lebih baik dari pada tahun lalu.perhutani-jember-laksanakan-rakor-peningkatan-pendapatan-perusahaan-bidang-agroforestry

Perjanjian kerja sama tanaman agroforestry yang ada saat ini antara Perum Perhutani KPH Jember dengan LMDH termasuk di lokasi yang masuk indikatif Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus, masih tetap berlaku sampai jangka waktu perjanjian berakhir tahun 2024 sehingga kegiatan pemungutan bagi hasil agroforestry tetap dapat dilaksanakan.

Pengelolaan kawasan hutan saat ini terdapat dua bentuk yaitu pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDPK) dan pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan (Perum Perhutani).

perhutani-jember-laksanakan-rakor-peningkatan-pendapatan-perusahaan-bidang-agroforestry

Pada wilayah kerja Perum Perhutani kerja sama antara Perum Perhutani dengan LMDH mengacu pada Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/08/2023 dengan bentuk Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif, untuk itu jajaran Asper/KBKPH dapatnya tetap berkoordinasi dengan LMDH dalam berhasilnya pelaksanaan ketentuan yang baru.

Pada wilayah KHDPK dimana Perhutani dilokasi tersebut masih memiliki aset maka kerja sama akan dilakukan dengan pengelola KHDPK nantinya Perhutani sebagai pihak kedua dalam perjanjian kerja sama.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button