Berbagai Persatuan Jurnalis di Malang Suarakan Aksi Penolakan RUU Penyiaran
Jurnalis Malang Raya secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran).
DRACKZI.com//MALANG – Jurnalis Malang Raya secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran). Hal tersebut dilakukan melalui Aksi Damai yang dilakukan di depan gedung DPRD dan Balaikota Malang, Jumat (17/5/2024).
Dari sejumlah organisasi wartawan tersebut, seperti PWI Malang, IJTI Korda Malang Raya, AJI Malang, PFI Malang dan lainnya yang turut serta turun ke jalan dalam memperjuangkan penolakan RUU Penyiaran yang sedang digodog di DPR RI.
“Kami dari Jurnalis Malang Raya, menuntut agar RUU Penyiaran di tinjau kembali,” tegas koordinator aksi, Benni Indo ketua AJI Malang Raya.
Benni menyebut, sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tetap berjalan.
“Intinya kami dari organisasi PWI Malang, IJTI Korda Malang Raya, AJI Malang dan PFI Malang, sepakat menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers,” jelasnya.
RUU Penyiaran ini, kata Benni, dianggap akan menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers, sangat bersebrangan dengan UU Pers no 40 tahun 1999.
“Investigasi adalah Roh dari jurnalistisme. Artinya jika pelarangan penayangan ekslusif konten investigasi, sama dengan membatasi kebebasan pers,” ujarnya.
Sebelumnya, Revisi UU Penyiaran yang saat ini masih berupa Draft mendapat penolakan dari masyarakat dan media .gelombang penolakan terus terjadi disejumlah daerah oleh lintas organisasi maupun sesama profesi jurnalis.
“Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi, pembatasan
pers sama dengan pengekangan demokrasi, Pemerintah seharusnya membuat undang-undang untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi,” katanya.
Dikesmpatan sama, Cahyono Ketua PWI Malang Raya dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kebebasan pers harus di junjung tinggi.
Menurutnya, aksi damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU Penyiaran, gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan.
“Kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” kata Cahyono.
Dalam pembahasan ini, kata dia, ada pasal yang menjadi perhatian bagi insan Jurnalis yakni larangan penayangan eksklusif konten investigasi yang membatasi kebebasan pers. Dalam pasal 50B ayat satu dan dua disebutkan adanya larangan penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.
”Selain memuat pandum kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standart isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan ekslusif jurnalistik investigasi,” demikian isi dari pasal tersebut .
Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan, dibatasi dengan keharusan memenuhi UU Penyiaran dan turunan dalam P3 SIS yang pelarangan dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui KPI.
Pasal lain yang menjadi kontroversi ada di pasal 50B ayat dua huruf k. yang menjelaskan bahwa pasal 50B ayat dua memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” tegasnya.
“Kita juga akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI,” tutur Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan. @Red.