Pakar hukum pidana DR Wahju Prijo Djatmiko menanggapi korupsi BPR Daerah Kota Madiun
Penyidik Satreskrim Polres Kota Madiun sudah memeriksa 148 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pegawai di BPR Bank Daerah. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,7 Miliar
DRACKZI.com//Kota MADIUN– Penyidik Satreskrim Polres Kota Madiun sudah memeriksa 148 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pegawai di BPR Bank Daerah. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,7 Miliar
“Perhitungan sementara dari konsultan akuntan publik kerugian negara Rp5,7 miliar” kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno dikutip drackzi.com
Saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya mantan Direktur Utama dan Plt Dirut PD BPR. Yakni, Sugeng Mukti Wibowo dan Ahmadu Malik Dana Logistia.
Penyidik dikabarkan juga sudah meminta keterangan tim pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, AKP Sujarwo masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut hasil pemeriksaan terhadap tim dari OJK.
“Selain OJK kita juga akan berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dengan mark-up ini diduga dilakukan oleh salah seorang mantan account officer.
Diduga pelaku menggelembungkan pelunasan kredit nasabah. Sehingga uang pinjaman nasabah membengkak berkali-kali lipat.
Hal tersebut membuat nasabah mempunyai pinjaman yang lebih besar dari pada pinjaman yang diterimanya.
“Kita targetkan kasus ini bisa segera naik ke penyidikan dan bisa selesai tahun ini,” tandas AKP Sujarwo
Pakar hukum pidana sekaligus Lawyer kondang Indonesia DR Wahju Prijo Djatmiko menanggapi peristiwa hukum tersebut menjelaskan “Dalam perkembangan ilmu hukum pidana dewasa ini, ada perluasan subjek hukum yang biasanya identik dengan orang atau seseorang, diperluas menjangkau korporasi (Pasal 1 Angka 3 UUTPK).”papar Wahju mengawali
“Sedangkan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU a quo menyatakan dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidananya dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Sedangkan pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan urusan korporasi.
Berkaitan dengan upaya pengungkapan dugaan adanya korupsi atas pemberian kredit pegawai di Perusahaan Daerah BPR Madiun yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Madiun sangat perlu diapresiasi.”lanjutnya
“Sebagaimana daerah lain penyertaan modal yang berasal dari uang negara (APBD) biasanya mengalir ke beberapa korporasi plat merah seperti perusahaan daerah, BPR milik pemerintah daerah, bank daerah, dan perusahaan air minum daerah.
Penyidik biasanya berpedoman pada pernyataan Pasal 2 huruf g UU no. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Penjelasan Umum UUTPK. Pasal 2 huruf g tersebut menyatakan bahwa keuangan negara adalah kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah.
Penyidik dan aparat negara pemeriksa kekayaan negara bisa berargumen bahwa apabila terjadi kerugian negara pada BUMN/BUMD maka ketentuan UUTPK dapat diberlakukan. Saya juga sepakat bahwa ranah keuangan dalam domain BUMN/BUMD adalah wilayah keuangan negara juga, yang oleh karenanya hal tersebut masuk ke dalam ranah hukum publik bukan ranah hukum privat.” tandas wahju menegaskan. @Red.