Peredaran Miras di Madiun Bebas Meluas,Transaksi COD Hingga Rasuki Pelajar SMP
Merasa usaha miras yang digelutinya selama ini aman, Warung bangunan semi permanen yang berada di pinggir jalan Kab. Madiun
Drackzi.com//MADIUN – Merasa usaha miras yang digelutinya selama ini aman, Warung bangunan semi permanen yang berada di pinggir jalan Kab. Madiun (jalan Raya Wonoasri – Klitik) bebas menjual dan melayani para pembeli minuman keras.
Dalam menyediaan minuman keras, Pembeli dapat meminum langsung di tempat ataupun dengan metode COD (Cash On Delivery) yang merupakan bentuk transaksi keuangan, di mana pembayaran dilakukan setelah barang diantar dan diterima oleh konsumen.
Kenapa usaha miras yang dijalankan selama ini aman dan bebas meluas, bahkan bisa terlepas dari pantauan para petugas penegak hukum perda di kab. Madiun.
Didapati pengakuan dari mulut perempuan pelayan warung tersebut yang membuat Tim wartawan kagum saat melakukan investigasi dilokasi, Dia (pelayan) mengaku, Bos pemilik warung sudah membayar iuran setiap bulannya.
“Telat aja maksa Lo begitu itu” ungkapnya, Jumat (8/3/2024) malam.
Terkait berapa besaran nilai rupiah iuran tiap bulannya, pelayan mengatakan “tidak tahu, langsung bosnya sendiri” imbuhnya
Apakah usaha seperti ini memiliki cabang ditempat lain “tidak ada,cukup dengan cara COD saja, ada bagian yang mengantar, laki-laki satu orang” lanjutnya
Sedang dalam rangka jelang datangnya bulan Ramadhan 2024 yang hanya berjarak dua hari lagi, Pelayan mengaku hanya dianjurkan tutup selama tiga hari saja, hari pertama puasa sampai hari ketiga. “Hanya disuruh tutup selama tiga hari saat puasa” pungkasnya
Akibat bebasnya penjualan miras yang dilakukan warung tersebut, hingga mendatangkan kekawatiran pihak Sekolah SMPN 1 Wonoasri. Pasalnya, sudah 9 (sembilan) anak didiknya terjaring operasi penertiban sekolah belum lama ini.
Dengan modus minuman keras dimasukkan ke dalam botol minuman yang mereka bawa saat bersekolah. Guru akhirnya dapat mengetahui dari bau menyengat miras tersebut, saat tutup botol di buka.
Menurut pengakuan guru saat diruang BK ( Bimbingan Konseling) pada Kamis (7/3/2024), 9 ( sembilan) murid mengaku minuman yang mereka bawa adalah merupakan sisa yang diminum tadi malam.
“Sisa tadi malam katanya” ujar salah satu guru SMPN 1 Wonoasri saat diruang Bimbingan Konseling (BK), Kamis (7/3/2024)
Atas peristiwa yang menimpa anak didiknya, pihak sekolah SMPN 1 Wonoasri berharap kepada penegak hukum, kepolisian, Satpol PP dan pemerintahan Desa setempat segera menindak, sesuai peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah Kab. Madiun tentang larangan menjual minuman beralkohol dan ketertiban masyarakat.
Tim Wartawan redaksi media ini sudah memberi informasi Kepada Kapolsek Wonoasri AKP Eko Harianto, pihaknya berterimakasih atas informasi ini dan akan secepatnya melakukan penindakan keberadaan warung dilingkup hukum wilayahnya tersebut. @Red.