Dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum pengacara memasuki babak baru,DA bawa puluhan pengacara ke Polres
Drackzi.com//NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya memanggil dan memeriksa Didit Agung Senin (26/2/2024) untuk dimintai keterangan, menyusul kasus dugaan penipuan yang dilakukan.
“Hari ini sudah kami panggil Didit Agung didampingi puluhan advokat dari Peradi Kediri Raya,” kata Kanit Pidum1 Iptu Imam Sutrisno saat ditemui di depan kantor Satreskrim Polres Nganjuk, Senin (26/2/2024) siang.
Disinggung sejauh mana perkembangannya, Iptu Imam mengatakan, ini baru awal dan prosesnya masih panjang. “Sabar ya mas, karena ini butuh waktu,”jawabnya.
Sementara itu, Budiarjo Ketua Peradi Suara Advokasi Indonesia saat diwawancarai dikonfirmasi mengatakan, agenda Senin (26/2/2024) pihaknya bersama tim suara advokasi Indonesia sebanyak 30 orang dalam rangka pendampingan pembelaan hukum terkait laporan dari pihak ketiga ke salah satu anggotanya.
Menurut Budiarjo, karena isu saat ini yang berkembang di media itu liar, seakan-akan menghakimi anggotanya bersalah, karena itu pihaknya melakukan klarifikasi. “Sebab masalah ini adalah peristiwa hukum, ataupun bukan peristiwa hukum, ataupun kalau ini peristiwa hukum sesuai yang dilaporan apa tidak,” kilahnya.
“Dalam proses hukum ini sesuai dengan on the truck fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tandas Budiarjo.
“Kalau untuk proses pembelaan, tentunya, bagaimana klien kami unsurnya tidak terpenuhi terkait apa yang dilaporkan pihak terlapor,”ungkap Budiarjo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Oknum pengacara berinisial DA dilaporkan ke Polres Nganjuk.
DA dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Sulandri (39), warga Dusun Alastuwo, Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk
Kapada awak media saat dihubungi Sulandri menuturkan, peristiwa ini terjadi saat proses pembelian sebidang tanah yang terletak di Desa Banaran Wetan, seluas 1.400 meter persegi atau 100 ru dengan harga Rp 106 juta
Sulandri menjelaskan, pembayaran dlakukan dengan empat tahap, yakni pertama, pada tanggal 18/9/ 2021, di rumah DA di Dusun Beran, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk Rp 60 juta. Kedua, tanggal 18 Nopember 2021 Rp 30 juta. Ketiga, tanggal 21/01/2022 Rp 10 juta. Keempat tanggal 11 Pebruari 2022 Rp 6 juta semuanya berkwitansi.
Awalnya, kata Sulandri (korban) dikenalkan dengan Sony yang juga menawarkan sebidang tanah sawah, kemudian dikenalkan dengan DA dan diajak kerumahnya
Menurut Sulandri, awalnya tidak kenal dengan DA, akan tetapi dikenalkan Sony, yang juga merupakan klien dari DA.
Setelah korban menceritakan kejadian, pelaku menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut milik Yahman dan DA.
Lebih lanjut korban mengatakan, setelah menyerahkan sejumlah uang dan meyakinkan bahwa tanah sawah tersebut milik Sulandri.
“Sudah hampir dua tahun ini mas. Saya tidak bisa menggarap tanah tersebut,” kata Sulandri saat dihubungi awak media. @Red.