Nasional

KPH Banyuwangi Dampingi Pelaksana Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat dampingi Tim Pelaksana Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Drackzi.com//BANYUWANGI-BARAT – Perhutani (02/02/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat dampingi Tim Pelaksana Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Atas Nama PT Medco Cahaya Geothermal  di Kawasan Hutan BKPH Licin, Banyuwangi (02/02/2024).kph-banyuwangi-dampingi-pelaksana-penataan-batas-areal-persetujuan-penggunaan-kawasan-hutan

Setelah terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Atas Nama PT Medco Cahaya Geothermal pada tanggal 11 Desember 2023, selanjutnya Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wlayah XI Yogyakarta membentuk Tim Pelaksana Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Jaringan Transmisi 150 kv atas nama PT. Medco Cahaya Geothermal Di Wlayah Kerja Panas Bumi Blawan – Ijen

Sebagai supervisor tim adalah dari BPKHTL Wiilayah Xl Yogyakarta, pengawas dari BPKHTL dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pendamping dari Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, PHWV Jember Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kecamatan (Ijen, Licin, Kalipuro), Desa (Kalianyar, Bulusari, Tamansari), KPH Banyuwangi Barat dan KPH Bondowoso sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPKHTL Wilayah Xl Yogyakarta Nomor SK.14/BPKHTL.XI/2/PLA.2/1/2024.kph-banyuwangi-dampingi-pelaksana-penataan-batas-areal-persetujuan-penggunaan-kawasan-hutan

Consultant Forestry PT Medco Cahaya Geothermal Dimas mengatakan, “Kegiatan Penataan Batas ini adalah Pemenuhan Kewajiban PT Medco dalam rangka Pembangunan Jaringan Transmisi 150 kv sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.”

“Penataan Batas ini dilakukan selama 2 hari mulai hari Kamis 01 Februari 2024 sampai dengan hari Jumat 02 Februari 2024,” imbuhnya.kph-banyuwangi-dampingi-pelaksana-penataan-batas-areal-persetujuan-penggunaan-kawasan-hutan

Mewakili Administratur KPH Banyuwangi Barat, Eko Hadi menyampaikan bahwa Penataan Batas ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1333/MENLHl(SETJEN/P1A.0/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Jaringan Transmisi 150 KV atas nama PT Medco Cahaya Geothermal.@Red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button