Program Perhutanan Sosial Laksanakan Pembekalan Pada Gapoktan Jaga Dita dan KTH Watangan di Kab Jember
Kolaborasi Multi Pihak Dalam Rangka Pembinaan Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial di Lokasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus di Desa Lohjejer
Drackzi.com//JEMBER – Kolaborasi Multi Pihak Dalam Rangka Pembinaan Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial di Lokasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus di Desa Lohjejer Kec Wuluhan,Kab Jember, Rabu 13-12-2023 bertempat di Kantor Cabang Dinas Kehutanan dilaksanakan Pembekalan Kepada Gapoktan Jaga Dita dan KTH Watangan selaku penerima SK PS-KHDPK di Kab Jember. Acara dihadiri oleh KCDK Jember, Kepala Departemen Perlindnugan SDH Jakarta, Administratur Jember, Muspika Wuluhan, Gapoktan Jaga Dita, KTH Watangan, LMDH Mitra Usaha.
Kepala CDK Jember Didik Riswantara menyampaikan bahwa Program Perhutanan Sosial diwlayah KHDPK dengan kondisi hutan yang baik harus dipertahankan, jangan sampai salah dalam Kelola kedepan. Euphoria anggota Masyarakat petani hutan yang menerima manfaat perhutanan social harus terarah tidak melakukan perusakan hutan dengan pembukaan lahan baru sebagai garapan.
Fungsi Kawasan hutan harus tetap terjaga baik hutan lindung dan hutan produksi. Kepala Biro Perlindungan SDH menyampaikan bahwa peran stake holder (CDK, Perhutani, Muspika, Tokoh Masyarakat, Pemerhati lingkungan, Pendamping PS) sangat di harapkan saling kolaborasi. Pengelolaan Hutan di wilayah PSKHDPK kedepan harus sesuai dengan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Dalam sambutannya Administratur KKPH Jember menyampaikan bahwa Kelola Perhutanan Sosial di wilayah KHDPK harus bersinergi dengan Perhutani KPH Jember, warga Masyarakat dan petugas lapangan perhutani saling menghormati dan berkolaborasi, administratur menyampaikan kepada kepala Desa Lohjejer sbg Pembina Gapoktan dan KTH di desa Lohjejer harus menyampaikan kepada warga petani hutan untuk pengelolaan PS agar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku jangan sampai melakukan perusakan hutan baik illegal loging dan perusakan tanaman dihutan.
Dalam acara ini di sepakati bersama antara lain :
1. Semua pihak akan mendukung dan mensukseskan Program Perhutanan Sosial di wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
2. Semua Pihak yang telah diberikan Hak Pengelolaan Hutan dan Persetujuan Perhutanan Sosial oleh Pemerintah akan mematuhi ketentuan kewajiban dan larangan serta melaksanakan kegiatan dilapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sosialisasi SK Persetujuan Perhutanan Sosial di internal Gapoktanhut Jaga Dhita dan KTH Watangan akan dilakukan kepada seluruh anggota oleh CDK wilayah Jember, Perhutani KPH Jember, Muspika, Pemerintah Desa Lojejer, Pendamping Mandiri PS, dan Pengurus Gapoktanhut, KTH, Tokoh Masyarakat.
4. Aset badan usaha milik negara bidang Kehutanan berupa tanaman yang berada di areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial pada areal PS-KHDPK menjadi tanggung jawab bersama antara Perum Perhutani KPH Jember dan Pemegang SK Persetujuan Perhutanan Sosial dalam rangka menjaga keamanan aset tersebut.
5. Pemegang SK Persetujuan Perhutanan Sosial akan segera melakukan kegiatan pengelolaan perhutanan sosial meliputi penataan areal dan penyusunan rencana serta pengembangan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara partisipatif (CDK wilayah Jember, Perhutani KPH Jember, Muspika Wuluhan, Pemerintah Desa Lojejer, Pendamping Mandiri PS, dan Pengurus Gapoktanhut, KTH, Tokoh Masyarakat).
6. Pelaksanaan Kegiatan pasca penandatanganan Berita Acara Kesepakatan ini akan dilakukan Monitoring oleh Tim Monitoring yang terdiri dari unsur Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, Perhutani KPH Jember, Muspika Wuluhan, Pemerintah Desa, dan Gapoktanhut, KTH, Tokoh Masyarakat.@Red.