Percepat Implementasi Program KKP, Perhutani KPH Probolinggo Laksanakan Kegiatan Sosialisasi
Perhutani (08/12/2023) Dalam rangka mempercepat implementasi program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif
Drackzi.com//PROBOLINGGO – Perhutani (08/12/2023) Dalam rangka mempercepat implementasi program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13/PER/DIR/8/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani di aula Kantor Perum Perhutani KPH Probolinggo, Kamis (07/12/2023).
Kegiatan Sosalisasi tersebut dihadiri oleh Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Probolinggo, Agus Widodo, Wakil Administratur (Waka Adm) Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo, M. Sabri Madjid, Wakil Administratur (Waka Adm) Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, segenap Kepala Seksi (Kasi), Segenap Kepala Sub seksi (KSS) dan Segenap Asisten Perhutani (Asper) beserta jajaran serta perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Dalam sambutannya, Agus Widodo menyampaikan selamat datang dan berterima kasih telah hadir dalam kegiatan sosialisasi. Lebih lanjut Agus Widodo menyampaikan “tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terkait program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) yaitu kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat yang belum berbadan usaha dan berbadan hukum, sedangkan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) yaitu kemitraan Perhutani dan/atau Masyarakat yang sudah berbadan usaha dan berbadan hukum dengan prinsip saling menguntungkan dalam rangka mengoptimalkan bisnis kehutanan”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Administratur (Waka Adm) Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo M. Sabri Madjid juga menyampaikan “bahwa program KKP dan KKPP ini merupakan program kerja sama kemitraan antara masyarakat dengan Perhutani yang berbasis business to business, sehingga diharapkan peraturan ini bisa diterapkan dalam kerjasama terutama kegiatan agrowisata, agroforestry dan jasa lingkungan.
Sesuai peraturan semua kegiatan yang dikerjakan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) akan bertransformasi dari Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) atau Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP)”, tuturnya.
Lebih lanjut M. Sabri Madjid menjelaskan “dengan bertransformasi menjadi KKPP maka yang sebelumnya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), hutan pangkuan desa dan sharing produksi kayu berubah menjadi koperasi yang berbadan usaha dan berbadan hukum yang berkegiatan usaha/bisnis dan mempunyai sharing usaha berdasarkan kontribusi, peran dan tanggung jawab para pihak dalam kerjasama dan analisa usaha yang sudah disepakati.
Adapun tujuan dari Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) adalah mewujudkan tata kelola kerjasama yang lebih baik (CGC), memberikan akses kerjasama yang lebih fokus pada usaha produktif dan meningkatkan produktifitas lahan dengan multiusaha kehutanan. Harapannya kegiatan sosialisasi ini dapat dipahami bersama dan dengan adanya program KKP dan KKPP ini semoga tingkat ekonomi masyarakat desa hutan dapat terus berkembang melalui skema kerjasama pemanfaatan kawasan hutan Perhutani”, terangnya.@Red.