Proyek Pengadaan Sanitasi Senilai Rp 17 Miliar Dinas Perkim Ngawi Ada Dugaan Monopoli
DRACKZI.com // NGAWI – Adanya sistem lelang pengadaan barang oleh KSM yang dimenangkan salah satu Vendor atau PT dalam program Sanitasi 20 desa dengan anggaran Rp 17 miliar di Kabupaten Ngawi, Kabid Perkim Pipit Dwi Herlina membantah tidak mengetahui sebelumnya.
Dirinya mengaku, mengetahui perihal tersebut dari informasi wartawan DRACKZI.com yang melakukan konfirmasi kepadanya kemarin, Senin (18/9/2023).
“Tidak seperti di tahun 2022 yang masih meraba-raba, bagaimana sebenarnya pengadaan di program swakelola tipe IV ini,” ungkap Pipit bertolak dari sistem lelang yang terjadi di tahun 2022
Namun, sebelum dijalankannya program sanitasi pembangunan Tangki Septik berskala individu swakelola Tipe IV tahun 2023 ini, pihaknya sudah melakukan advokasi konsultasi ke LKPP terlebih dahulu.
Menurut Pipit, hasil dari LKPP Tidak membenarkan bila sistem swakelola tipe IV seperti di pengadaan langsung dengan menunjuk atau lelang pengadaan kepada salah PT selaku vendor pengadaan barang.
“Ternyata berbeda mekanismenya kalau itu di tingkat kelompok masyarakat, tingkat pemerintah kita memang melalui LKPP lelang LPSE, tapi kalau di kelompok masyarakat itu tidak ada regulasi khusus mekanismenya yang harus begini dan lain-lain atau menunjuk salah satu pihak vendor,” ulasnya.
Artinya diluar juklak dan juknisnya, Pipit menjabarkan tidak menentukan persyaratan khusus.
“Kalau masyarakat sudah menilai barang sudah sesuai dengan konsep 7 kriteria, diantaranya kompetitif,efisien dan akuntabel ya sudah,” imbuh Pipit
Menanggapi adanya salah satu PT yang menjadi vendor dalam program sanitasi 2023 di 20 desa di kabupaten Ngawi saat ini, lebih-lebih adanya dugaan ditemukan Vendor tersebut yang Ijin TDPnya tidak berlaku lagi, sudah mati sejak 30 Maret 2022, menurut Pipit itu bukan satu keharusan yang menggagalkan di pengadaan barang.
“Tidak ada mekanisme tidak punya ijin itu gugur, selama pihak supplier sanggup memenuhi barang yang dibutuhkan masyarakat sampai selesai pekerjaan saja,” lanjutnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Menurut Pipit, mati hidupnya ijin pihak vendor kalau itu dijadikan mekanisme syarat administratif di takutkan kalau ada timbul permasalahan di belakangnya, pihak Perkim dan KKM akan kebingungan. @red