Terkait Penebangan 40 Pohon Jati Di Jalan Milik Kabupaten,Kabid DLH Madiun Memilih Bungkam, Ada Apa?
ketika media mencoba menghubungi melalui telepon dan berdering namun tetap memilih untuk bungkam
drackzi.com // Kabupaten Madiun – Sebanyak 40 Pohon Jati di pinggir ruas jalan milik kabupaten Madiun di tebang, Dinas Lingkungan Hidup Kepala Bidang Konservasi Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Sigit Nugroho ST.MT memilih untuk Bungkam.
Dikunjungi media ini di kantornya, Sigit Nugroho ST.MT tidak ada ditempat. Melalui no WhatsApp miliknya pun, Sigit terdiam dan tidak membalas, melainkan hanya membaca permintaan keterangan wartawan, ketika media mencoba menghubungi melalui telepon dan berdering namun tetap memilih untuk bungkam tidak juga kunjung memberi keterangan.
Sementara terhadap kejadian ini, Kepala Desa Kuwu Gunadi mengaku Awam karena tidak memahami peraturan daerah kabupaten madiun. Terutama tentang regulasi prosedur permohonan perijinannya, ketika desa melakukan penebangan.
“Saya awam kalau mengenai aturan perda dan aturan perundangan tentang pohon di pinggir jalan” ungkap Gunadi Kepada drackzi.com. Senin (20/8/2023) saat berada di kantornya.
Gunadi melanjutkan, selama ini tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi mengenai kepemilikan pohon-pohon tersebut, selain itu pihak DLH tidak pernah mengaku memilikinya.
“Agar kedepan tidak penebangan oleh Pemdes ya seharusnya ada sosialisasi dan penyampaian dari dinas DLH mengenai ini”imbuhnya
Kendati Awam, Kades mengaku sudah mengajukan permohonan tertulis kepada dinas lingkungan hidup, namun tidak dibalas dengan tertulis.
Sementara terhadap ketidak pahaman aturan regulasi ini, Gunadi mengaku sampai bosan di datangi puluhan wartawan dan LSM yang meminta keterangan.
“”Saya sudah didatangi puluhan wartawan dan LSM, dan semua mengatakan saya telah menyalahi aturan” ucapnya. @red