Nasional

Netralisir Tenurial, Perhutani KPH Probolinggo Bersama LMDH dan Komunitas Pemerhati Lingkungan Koala Lakukan Edukasi PKS

Bangga Kencana, Probolinggo – Guna menertibkan penggunaan kawasan hutan melalui sistem Perjanjian Kerjasama (PKS), Perhutani KPH Probolinggo (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Probolinggo melaksanakan edukasi kesepahaman tentang pola kerjasama kepada masyarakat desa hutan dan pihak komunitas pemerhati lingkungan Koala di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bermi. Sabtu (08/07).

netralisir-tenurial-perhutani-kph-probolinggo-bersama-lmdh-dan-komunitas-pemerhati-lingkungan-koala-lakukan-edukasi-pks

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan pengguna kawasan hutan supaya tertib, aman dan tidak terjadi konflik.

Hadir dalam acara, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Yayan Harianto didampingi Kepala Sub Seksi (KSS) Pengembangan Bisnis (Bangbis) Elys Ambarwati, KSS Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) Muhamad Rifai, Staf Pelaksana (Sp) HKAKP Aunur Rofik Fauzi, Asisten Perhutani (Asper) Bermi Dody Setya Budi beserta jajarannya.

Hadir juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Krucil BKPH Bermi serta masyarakat Komunitas pemerhati lingkungan koala Desa Krucil Kecamatan Bermi.

netralisir-tenurial-perhutani-kph-probolinggo-bersama-lmdh-dan-komunitas-pemerhati-lingkungan-koala-lakukan-edukasi-pks

Kasi PPB Yayan Harianto Dalam hal ini mewakili Administratur KPH Probolinggo menyampaikan bahwa dengan edukasi melalui sistem PKS ini bertujuan membantu kepentingan masyarakat yang menggunakan kawasan hutan untuk agroforestry dan lainnya supaya lebih mematuhi peraturan pemanfaat dan pengguna kawasan hutan semakin paham.

“PKS ini adalah wujud dari kesepakatan kedua belah pihak antara Perhutani dengan LMDH atau masyarakat. PKS sekarang ini lain dari pada yang lain tetapi tidak ada perubahan yang signifikan karena harus diketahui Asper,Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) dan LMDH sama-sama mengetahui dan memantau, dengan konsep tidak merubah fungsi kelestarian hutan,” jelas Yayan.

Kesempatan yang sama, KSS Bangbis Elys Ambarwati menambahkan bahwa pengguna kawasan hutan harus diikat dengan PKS sesuai peraturan yang diterbitkan oleh Perhutani yang nantinya kedua belah pihak saling menguntungkan, yang sudah lama dikenal dengan sebutan Simbiosis Mutualisme.

netralisir-tenurial-perhutani-kph-probolinggo-bersama-lmdh-dan-komunitas-pemerhati-lingkungan-koala-lakukan-edukasi-pks

Sementaraq itu Abdul Hamid Perwakilan dari Komunitas pemerhati lingkungan Koala daerah Krucil mengatakan bahwa dengan dilaksanakan edukasi tentang penggunaan kawasan dengan sistem PKS tersebut, masyarakat khususnya wilayah pangkuan BKPH Bermi paham akan peraturan yang ada di Perhutani.

“Sehingga aman untuk menggunakan kawasan hutan serta tahu akan hak dan kewajibannya yang tertuang didalam PKS saling menguntungkan diantara kedua belah pihak,” ujarnya. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button