Pekerja Proyek Rumah Singgah Dinsos Madiun Abaikan K3, PLT Kadinsos Angkat Bicara
Bangga Kencana II Madiun – Proyek rumah singgah Dinsos Madiun dengan anggaran hampir 1 milyar rupiah di Kabupaten Madiun masih mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Itu terlihat saat awak media mendatangi lokasi tersebut.
Tampak beberapa pekerja yang sedang mengerjakan bangunan Rumah Singgah milik Dinas Sosial yang ada di jalan raya Dungus, Mojopurno itu tidak ada satupun yang menggunkan helm, rompi maupun sepatu standar sebagai alat pelindung diri.
Hendri, selaku Direktur CV Putra Jayengsari, mengaku lalai terkait pekerjanya yang tidak memakai helm, rompi maupun sepatu sebagai Alat Pelindung Diri (APD) yang katanya sudah disiapkan.
“Kalau terkait K3 mungkin lalai mas, sebenere yang dahulu-dahulu tidak seperti itu. Delalah pas jenengan mriku (kebetulan pas kamu kesitu) tidak pakai K3),” Kelit Hendri melalui sambungan telepon, Senin (12/6/2023).
Sementara itu, menurut Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial yang juga menjadi Petugas Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rumah Singgah, Agung Budiarto, dirinya sudah sering mengingatkan para pekerja untuk menggunakan APD.
“Kemarin sudah saya ingatkan kog, pakai K3 itu suatu kewajiban. Tapi alasannya tukangnya sumuk,” kata Agung.
Disinggung terkait anggaran K3 digunakan untuk menutupi anggaran karena penawaran di bawah nilai HPS, Agung Budiarto membantah, menurut Agung dirinya bersedia membelikan kalau memang pihak CV Putra Jayengsari tidak memiliki APD.
“Ora-ora (tidak-tidak), harga rompi itu berapa, kalau kesulitan beli nanti saya belikan. K3 nya ada kog,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemenang tander pengerjaan Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Madiun dengan pagu 1 milyar itu dimenangkan CV Putra Jayengsari dengan penawaran di Bawah 80 persen Nilai HPS.
Dalam laman LPSE Kabupaten Madiun, Harga Kontrak proyek Rumah Singgah yang dibangun disebelah timur kantor Dinas Sosial itu dengan harga kontrak 7,9 ratus juta rupiah.
Terkait K3 sendiri, Kementerian PUPR telah membuat pengaturan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), melalui Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, yang memuat mengenai ketentuan kewajiban pemenuhan komponen biaya penerapan SMKK, uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, serta penetapan risiko dalam Pekerjaan Konstruksi.@Red.