Perhutani KPH Lawu Ds dan RRI Pro 2 FM Madiun Antisipasi Bahaya Karhutla Melalui Siaran
Bangga Kencana II Madiun – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Lawu Ds (Perhutani KPH Lawu Ds) bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 FM Madiun mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memasuki musim kemarau melalui siaran radio secara langsung dari Kantor KPH Lawu, Selasa (30/05).
Kegiatan tersebut juga melibatkan instansi TNI/Polri, BPBD se-Karesidenan Madiun, Perangkat Desa, Lembaga Masyarakat Desa (LMDH), tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM), Masyarakat Peduli Api dan jajaran yang ada untuk bekerjasama bahu membahu dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Adminstratur KPH Lawu Ds Agus Ahmad Fadoli dalam siarannya menyatakan bahwa pihaknya selalu menggandeng dan melibatkan stakeholder dalam mengantisipasi Karhutla.
”Kami bersama TNI dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat akan melakukan kegiatan sosialisasi melalui pertemuan-pertemuan dan penyuluhan dengan masyarakat sekitar tentang bahaya akibat terjadinya Karhutla, juga tentang ancaman hukuman pidana yang ada pada undang-undang No 18 Tahun 2013 bagi orang yang sengaja melakukan kegiatan pembakaran hutan,” jelasnya.
Agus Ahmad Fadoli yang diwawancarai langsung oleh reporter RRI Pro 2 FM Madiun Sofyan, menambahkan bahwa wilayah kawasan hutan KPH Lawu Ds berada di 5 (lima) Kabupaten, yakni Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, Ponorogo dan Pacitan yang luasnya 52.256,4 hektar itu terbagi menjadi sembilan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 30 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dan memiliki mitra kerja sebanyak 152 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Agus menambahkan ia juga merangkul stakeholder yang ada dalam mengatasi masalah kebakaran dan antisipasi terjadinya bahaya kebakaran hutan di wilayahnya khususnya Gunung Lawu dengan menggandeng Paguyuban Giri Lawu (PGL) dan relawan Anak Gunung Lawu (AGL).
“Kami menghimbauan juga kepada masyarakat untuk membantu jangan sampai menerbangkan balon udara dan kami akan adakan pemasangan tanda-tanda larangan agar tidak membakar hutan juga himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. @Red.