Nasional
Disparpora Madiun Menghimbau Industri Pariwisata Meningkatkan Kewaspadaan Penyalahgunaan NAPZA
Bangga Kencana II Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun (Disparpora Madiun) menghimbau kepada pengelola tempat hiburan agar meningkatkan Kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya) dan minuman beralkohol.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun (Disparpora Madiun), Anang, Himbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang dikeluarkan pada 21 maret 2023 tentang himbauan Peningkatan dan Pemeliharaan Kamtibmas Bulan Ramadan dan Hari Raya 1444 H.
“Pada tahun ini pemerintah Kabupaten Madiun melalui surat edaran Gubernur Jawa Timur banyak menghimbau kepada industri Pariwisata berkaitan dengan pelaksanaan pada bulan Ramadhan,” ungkap Anang, Kamis (30/3/2023).
Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur itu, Lanjut Anang, pengelola diskotik maupun tempat karaoke untuk tidak melakukan kegiatan selama bulan ramadhan ini.
Selain itu, Anang juga menghimbau agar Warung atau ataupun tempat karaoke tidak mengedarkan, menyediakan ataupun menjual minuman selama bulan ramadhon.@Red.