Tunjangan Profesi Guru di Kota Madiun Tahun 2022 Belum Dibayar
Bangga Kencana II Madiun – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan November dan Desember tahun 2022 belum diterima oleh guru TK, SD dan SMP di Kota Madiun.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati, Keterlambatan 2 bulan tunjangan profesi guru itu dikarenakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Sertifikasi dari Kementrian itu turunnya ada yang terlambat hingga tanggal 31 Desember 2022. Sehingga tidak mungkin untuk dicairkan di tahun yang sama.
“Tahun kemarin munculnya SKPT Sertifikasi dari Kementrian itu ada yang turun sampai tanggal 31 Desember. Sehingga tidak memungkinkan untuk mencairkan,” ungkap Lismawati saat dihubungi media Banggakencana jumat (24/2/2023).
Karena sudah ganti tahun, Lismawati mengatakan untuk mencairkan tunjangan profesi itu tidak bisa menggunakan SK yang sudah turun pada bulan Desember itu, harus kembali menunggu SK yang namanya carry over agar anggaran TGP bulan November dan Desember tahun lalu bisa dicairkan.
“Kemudian langkah berikutnya langsung saya kawal sendiri di tahun 2023 ini. Untuk bisa mencairkan kan harus dengan SK lagi namanya carry over. Jadi SK yang sudah turun kemarin tidak bisa otomatis menurunkan anggaran,” tambah Lismawati.
Menurut Lismawati, SK carry over yang diajukan ke kementrian itu bulan Februari ini sudah turun. Kemudian Dinas Pendidikan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera dicairkan. Tapi menurut BKD, anggaran tunjangan profesi itu baru bisa diacairkan paling cepat bulan Maret.
“Ternyata dengan gigihnya usaha kami SK carry over di bulan februari ini sudah turun. Langsung kami koordinasi dengan BKD apakah dibulan februari ini bisa cair, ternyata tidak bisa, paling cepat nanti di bulan maret,” jelas Lismawati.
Lismawati memastikan anggaran TPG itu saat ini sudah ready, Dinas Pendidikan tinggal melakukan pengecekan SPJ By Name lalu langsung mencairkan anggaran tersebut ke masing-masing guru yang menerima.@Red.