Wujudkan Kabupaten Layak Anak, BKKBN DIY Serahkan TA Satgas Percepatan Penurunan Stunting Pada TPPS Bantul
Bangga Kencana II Bantul – Plh Kepala Perwakilan BKKBN DIY Rohdhiana Sumariati mewakili Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) DIY menyerahkan Luthfi Imansari, Technical Assistant (TA) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penurunan Stunting hasil rekrutmen oleh BKKBN DIY kepada TPPS Bantul, Senin (9/1/2023) bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bantul.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kaper BKKBN DIY Shodiqin SH., MM., yang diwakili Plh Kepala Perwakilan BKKBN DIY Rohdhiana Sumariati, dan TA Satgas Percepatan Penurunan Stunting Luthfi Imansari.
Luthfi Imansari merupakan salah satu dari lima TA yang direkrut BKKBN DIY yang masing-masing akan akan ditugaskan di setiap kabupaten dan kota. Empat anggota Satgas PPS yang lain berkedudukan di provinsi, sehingga seluruhnya ada sembilan personil Satgas PPS yang direkrut BKKBN DIY.
“Kami serahkan TA Satgas PPS kepada DP3PPKB selaku TPPS untuk mendayagunakan yang bersangkutan untuk membantu percepatan capaian penurunan stunting di Kabupaten Bantul” demikian harapan yang disampaikan Rohdhiana kepada Kepala DP3APPKB.
Satgas PPS merupakan unsur pendukung program percepatan penurunan stunting yang direkrut dari nonbirokrat sehingga dapat bergerak fleksibel, yang langsung berada di bawah koordinasi Perwakilan BKKBN DIY serta memiliki akses fungsi koordinasi dan kapasitas untuk memberikan penguatan, pemantauan dan dukungan teknis kepada TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota, terutama dalam hal pengelolaan data, pelaporan, dan update isu-isu terkait stunting yang berkembang.
Kepala DP3APPKB Ninik Istitarini menyambut baik penyerahan TA Satgas PPS ini dan menyampaikan bahwa Bantul saat ini sedang gencar mengejar predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Kabupaten Bantul pada bulan Agustus telah mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Dikatakan Ninik, berbagai program dan kegiatan percepatan penurunan stunting ini sangat mendukung pencapaian KLA. Salah satu hak dari lima hak pokok anak sesuai Perda tersebut adalah hak kesehatan dasar dan kesejahteraan. Mencegah anak dari stunting merupakan awal dari pemenuhan hak tersebut.
Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Tahun 2022 Kabupaten Bantul telah berhasil mendapatkan Predikat Nindya dalam kategori Kabupaten Layak Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Untuk mencapai kategori Kabupaten Layak Anak, masih ada satu tingkat kategori lagi, yaitu kategori utama. Hal ini menjadi motivasi Kabupaten Bantul untuk segera terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar menyusul mendapatkan predikat utama kemudian ke KLA.
Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin yang dihubungi menyampaikan bahwa sifat Satgas PPS yang non birokratis diharapkan mampu fleksibel dan lincah dalam mencari terobosan mengatasi masalah dalam eksekusi program-program pengentasan stunting. “Sebagai unsur pendukung utama TPPS baik tingkat provinsi maupun kabupaten Satgas kami harapkan selalu berfikir inovatif dan kreatif dalam mengurai hambatan yang mucul dalam pengentasan stunting ini,” demikian pesan Shodiqin kepada seluruh anggota Satgas PPS.
Selain kepada TPPS Bantul, dalam sepekan ke depan BKKBN DIY juga akan berkunjung melaksanakan penyerahan TA Satgas kepada kabupaten kota yang lain sekaligus berkoordinasi dengan Sekretariat TPPS.@Red.