Nasional

Kaper BKKBN DIY : Ciptakan Good Governance

Bangga Kencana || Yogyakarta – Dalam mendukung program pemerintah dalam peningkatan sistem manajemen anti penyuapan Perwakilan BKKBN DIY bekerja sama dengan PT. GSI (Garuda Sertifkasi Indonesia) untuk melaksanakan Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001.

sinergi-bkkbn-diy-dan-pt-gsi-laksanakan-smap-iso-37001Penyerahan sertifikat dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat 30 Desember 2022 yang dihadiri oleh Direktur PT. Garuda Sertifikasi Indonesia (GSI), Bapak I Putu Gede Indra Yudha, SE., MM dan Inspektorat Wilayah II BKKBN RI Sunarto, SE, MM secara daring dan Kepala Perwakilan BKKBN DIY, Shodiqin, S,H., MM.

“Selamat atas diperolehnya SMAP ISO 37001 untuk Perwakilan BKKBN DIY, sehingga mampu menjadi instansi yang mampu dalam menjalankan Sistem manajemen secara profesional”, ucap Sunarto dalam sambutannya.

Direktur PT. Garuda Sertifikasi Indonesia (GSI), menyampaikan terima kasih karena dipercaya untuk melaksanakan penilaian SMAP ISO 37001 di Perwakilan BKKBN DIY.

“Dengan diterimanya sertifikat SMAP ISO 37001 Perwakilan BKKBN DIY akan konsisten menerapkan serangkaian tindakan yang dirancang untuk membantu dalam menyusun, menerapkan, mencegah, mendeteksi, dan mengidentifikasi risiko penyuapan secara terstruktur dan sistematis”, tegas Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin, SH., MM.

sinergi-bkkbn-diy-dan-pt-gsi-laksanakan-smap-iso-37001Shodiqin menyampaikan terimakasih kepada Bapak Inspektur Wilayah II, Bapak Sunarto, SE., MM., yang selama ini selalu memberikan arahan, bimbingan dan selalu mengingatkan kami agar terciptanya birokrasi di lingkungan Perwakilan BKKBN yang bersih, sehat, berkompeten dan melayani dalam upaya menciptakan “good governance”. Salah satu upaya tersebut dengan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang pada hari ini telah kita raih sertifikat SNI ISO 37001.

Data KPK dari tahun 2004 s.d tahun 2019, diketahui ada banyak jenis perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, diantaranya sejumlah 602 perkara (65%) berupa penyuapan, 195 perkara (21%) terkait pengadaan barang dan jasa, sebanyak 47 perkara (5%) terkait penyalahgunaan anggaran, 31 perkara (3%) terkait TPPU, 25 perkara (3%) terkait pungutan, 23 perkara (2%) terkait perizinan, dan 10 perkara (1%) terkait merintangi proses KPK.

Dari data tersebut diketahui persentase terbanyak perkara yang ditangani oleh KPK adalah terkait penyuapan, meskipun pada kenyataannya Pemerintah telah banyak menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait penyuapan dan tindak pidana korupsi. Masih dibutuhkan penerapan sebuah sistem manajemen yang mampu untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tentang penyuapan.

ISO 37001:2016 merupakan pedoman untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Standar ini telah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia melalui Bandar Standarisasi Nasional (BSN)menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

sinergi-bkkbn-diy-dan-pt-gsi-laksanakan-smap-iso-37001Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi atau akan terjadi yang berkaitan dengan organisasi, karena risiko penyuapan tidak mungkin dihilangkan secara total. Namun, dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan. Sehingga diharapkan pada akhirnya seluruh pengelola Program Bangga Kencana dapat melaksanakan program sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. @Red

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button